Polisi memeriksa sepeda motor milik remaja asal Karanganyar yang ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Solo karena dianggap meresahkan warga dengan konvoi motor berknalpot brong, Minggu (15/3/2026). (Istimewa - Polresta Solo).
Harianjogja.com, SOLO— Sebanyak 16 remaja asal Kabupaten Karanganyar diamankan polisi setelah melakukan konvoi motor dengan knalpot brong di kawasan Underpass Joglo, wilayah Banjarsari, Surakarta, Minggu (15/3/2026). Aksi tersebut dinilai meresahkan warga karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Para remaja tersebut digelandang ke Mapolresta Solo oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan.
Kapolresta Solo, Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Edi Sukamto membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan operasi dilakukan setelah polisi menerima keluhan warga terkait kebisingan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Tim Sparta melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pengguna knalpot tidak standar atau knalpot brong berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat yang masuk melalui call center Tim Sparta," kata Kompol Edi melalui keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta kemudian menuju lokasi yang dimaksud. Saat tiba di kawasan Underpass Joglo, belasan remaja masih berada di area tersebut dan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, sebagian besar pengendara tidak hanya melanggar aturan kebisingan kendaraan, tetapi juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan maupun identitas diri.
Menurut Edi, kondisi tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk membawa para remaja tersebut ke kantor kepolisian guna menjalani pendataan lebih lanjut.
Selain mengamankan 16 remaja, polisi juga menyita 15 unit sepeda motor yang digunakan dalam konvoi tersebut. Kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi pada bagian knalpot sehingga menimbulkan suara bising.
Setelah diamankan, para remaja beserta sepeda motor yang digunakan langsung dibawa ke Mapolresta Solo untuk proses penindakan.
Kompol Edi menegaskan langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum lalu lintas agar memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Terhadap para pelanggar kemudian diberikan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas serta dilakukan penyitaan knalpot brong sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas," katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja di wilayah Solo Raya, untuk tidak lagi menggunakan knalpot tidak standar. Selain melanggar aturan lalu lintas, penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik di jalan.
“Diharapkan setelah ini kawasan Underpass Joglo dan tempat-tempat lainnya bebas dari knalpot brong, sehingga kondusif. Selain itu para remaja tidak lagi menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id


















































