Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame, khususnya baliho. Penertiban terhadap baliho tak berizin dan yang menunggak pajak kini digencarkan sebagai langkah konkret meningkatkan pemasukan daerah.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Bantul, Anggit Nur Hidayat, mengungkapkan target pendapatan pajak baliho pada 2026 dipatok sebesar Rp3 miliar. Hingga pertengahan tahun atau Juni 2026, realisasi penerimaan telah menembus Rp1,9 miliar.
“Realisasi sudah mencapai lebih dari Rp1,9 miliar. Kami optimistis target Rp3 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun,” ujar Anggit, Rabu (24/6/2026).
Untuk mengejar target tersebut, BPKPAD menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Fokus utama adalah baliho yang belum mengantongi izin resmi maupun yang belum memenuhi kewajiban pajak.
Anggit menjelaskan, merujuk pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD 2026, objek pajak tetap dapat dipungut selama telah memenuhi unsur subjektif dan objektif, meskipun belum memiliki izin.
“Selama sudah ada penyelenggaraan reklame, maka wajib pajak tetap dikenakan. Jadi yang dipungut itu aktivitasnya, bukan semata izin yang dimiliki,” jelasnya.
Besaran pajak baliho sendiri dihitung berdasarkan sejumlah variabel, seperti lokasi pemasangan atau kelas jalan, ukuran media, hingga jumlah sudut pandang. Penetapan nilai pajak dilakukan melalui sistem aplikasi khusus milik BPKPAD untuk memastikan transparansi dan akurasi.
Di sisi lain, Satpol PP Bantul juga meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelanggaran di lapangan. Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menyampaikan bahwa pihaknya terlebih dahulu melakukan identifikasi terhadap baliho bermasalah, termasuk menelusuri pemiliknya.
“Jika masih memungkinkan, kami arahkan pemilik untuk segera mengurus izin atau melunasi pajak. Namun jika tidak diindahkan, akan masuk tahap penindakan,” ujarnya.
Prosedur penertiban diawali dengan pemberian surat teguran selama 7x24 jam. Apabila tidak ada tindak lanjut, maka baliho tersebut akan dibongkar paksa oleh petugas.
“Hingga saat ini sudah ada satu baliho yang dibongkar. Dalam waktu dekat, ada sekitar enam hingga tujuh titik lagi yang akan ditindak,” tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menciptakan ketertiban tata ruang serta keadilan bagi pelaku usaha reklame yang telah mematuhi aturan. Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan potensi pajak demi mendukung pembangunan di Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































