Sultan HB X Jelaskan Roadmap Pariwisata Jangka Panjang 2045, Ini Isinya

2 hours ago 1

Sultan HB X Jelaskan Roadmap Pariwisata Jangka Panjang 2045, Ini Isinya Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, saat ditemui media di Kompleks Kepatihan, Kamis (24/7/2025). - Harian Jogja/LUS

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menyiapkan roadmap pariwisata jangka panjang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) tahun 2026–2045.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan sektor pariwisata memiliki peran penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Selain berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah, pariwisata juga menyerap banyak tenaga kerja.

“Di samping memberikan manfaat ekonomi, sektor ini juga harus dikelola dengan baik dan bertanggung jawab agar tetap menjamin kelestarian alam serta budaya,” ujar Sri Sultan saat Rapat Paripurna di DPRD DIY, Rabu (17/9/2025).

BACA JUGA: Sultan Imbau OPD Kelola Sampah dan Penghijauan Lingkungan Kantor

Raperda Ripparda yang diusulkan akan menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 1/2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah DIY 2012–2025 yang telah diubah sebagian melalui Perda No. 1/2019.

Mengingat masa berlakunya berakhir tahun ini, Pemda DIY menilai perlu ada dokumen perencanaan baru untuk mengatur arah pembangunan pariwisata hingga dua dekade ke depan.

Menurut Sultan, penyusunan Ripparda 2026–2045 selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta rencana tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan. Hal ini diharapkan memastikan pembangunan kepariwisataan berjalan sistematis, komprehensif, dan tetap menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi, kualitas lingkungan, serta nilai sosial budaya masyarakat.

Visi yang diusung dalam dokumen baru tersebut adalah mewujudkan pariwisata DIY yang berkualitas, berdaya saing internasional, inklusif, dan berkelanjutan. Visi itu sekaligus diproyeksikan menjadi pendukung perwujudan visi pembangunan daerah pada 2045.

Adapun untuk mencapai visi tersebut, Pemda DIY menetapkan lima misi utama. Antara lain membangun destinasi wisata berbasis budaya, mengembangkan industri pariwisata yang bertanggung jawab, memperkuat pemasaran inovatif dan efektif, membangun kelembagaan yang kredibel, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pariwisata.

Adapun tahapan pembangunan dibagi menjadi empat fase. Fase pertama (2026–2029) menitikberatkan pada fondasi pariwisata berkualitas. Fase kedua (2030–2034) pada akselerasi pembangunan.

Fase ketiga (2035–2039) diarahkan pada ekspansi untuk memperkuat daya saing internasional. Sementara fase terakhir (2040–2045) diharapkan menjadi perwujudan pariwisata DIY yang berdaya saing global, berkualitas, dan berkelanjutan.

BACA JUGA: 14 Kejadian Kebakaran Lahan Terjadi di Bantul

“Ripparda ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menentukan langkah strategis pembangunan pariwisata sampai dengan tahun 2045,” kata Sultan.

Ia berharap keberadaan regulasi tersebut mampu membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan di DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |