Tersangka UMS hanya tertunduk saat dihadirkan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (4/12/2025) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. - Harian Jogja/Khairul Ma'arif.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang staf notaris di Kulonprogo berinisial UMS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan dana pengurusan surat tanah milik klien.
UMS diduga menyelewengkan uang setoran para korban untuk kepentingan pribadinya, menyebabkan proses pengurusan surat tanah mandek.
Kepala Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rifai Anas Fauzi, menjelaskan bahwa UMS bekerja sebagai staf di sebuah kantor notaris yang berlokasi di Simpang Tiga Toyan, Triharjo, Wates, Kulonprogo.
“Modus operandi yang dilakukan, UMS menerima berkas dan biaya pengurusan surat tanah dari masyarakat yang datang ke kantor. Biaya yang diminta bervariasi, berkisar antara Rp3 juta hingga puluhan juta,” kata Iptu Rifai, Kamis (4/12/2025).
Dana Digelapkan untuk Kepentingan Pribadi
Seharusnya UMS meneruskan berkas dan uang tersebut kepada notaris untuk diproses. Namun, dana itu malah digelapkannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Pihak korban sempat melakukan mediasi, tetapi tidak ada penyelesaian.
"Ketika ada orang datang ke kantor notaris tersebut, mereka pertama kali bertemu dengan pelaku sehingga diurusinya, dan ternyata tidak diteruskan pelaku ke notaris yang sebenarnya," ucap Rifai.
Total kerugian yang terdata dari tujuh korban sementara mencapai Rp128,8 juta. Rifai menambahkan, dari hasil penyelidikan, korban UMS diperkirakan lebih dari tujuh orang, namun sisanya masih menunggu iktikad baik pengembalian kerugian.
Tersangka UMS juga diketahui berencana pergi ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Turki. “Pengakuan tersangka, ia mencari uang [ke Turki] untuk pengembalian dana yang digelapkan. Dia sudah mendaftar dan menunggu panggilan,” tambah Rifai.
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban yang telah menunggu lebih dari satu hingga dua tahun merasa proses pengurusan surat tanah mereka tak kunjung selesai. Mereka kemudian mempertanyakan langsung kepada notaris, yang ternyata tidak merasa pernah menerima berkas maupun uang tersebut.
Setelah diklarifikasi, UMS akhirnya mengakui telah menerima pesanan pengurusan surat namun belum melaksanakannya, menyebabkan proses pengurusan surat tanah mandek.
Selain menangkap tersangka UMS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berkas, termasuk sertifikat dan surat-surat terkait. UMS dijerat dengan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (Penipuan), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































