Soal MBG dan Risiko Keracunan, Pemkab Gunungkidul Hanya Monitoring

6 hours ago 3

Soal MBG dan Risiko Keracunan, Pemkab Gunungkidul Hanya Monitoring

Makan siang bergizi gratis. - Foto Ilustrasi Freepik


Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seluruh pengelolaan program, termasuk penentuan menu hingga pemberian sanksi, berada di bawah kendali Badan Gizi Nasional (BGN), sedangkan pemerintah daerah hanya berperan melakukan pemantauan dan menerima laporan pelaksanaan di lapangan.

Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengatakan pemerintah daerah hanya menjadi penerima manfaat program yang dijalankan oleh pemerintah pusat tersebut. Adapun seluruh proses teknis, termasuk penyusunan dan penyediaan menu makanan, menjadi tanggung jawab SPPG yang ditunjuk.

“Dinas Pendidikan melalui sekolah hanya menerima program. Tugas kami hanya segera membagikan menu kepada anak-anak setelah disalurkan oleh SPPG. Untuk menu kewenangan adan di SPPG,” kata Nunuk saat dihubungi Selasa (4/8/2026).

Sekolah Diminta Dokumentasikan Menu Setiap Hari

Meski tidak terlibat dalam penyusunan menu, Dinas Pendidikan Gunungkidul tetap melakukan langkah pengawasan sederhana untuk memastikan makanan yang diterima siswa dapat terpantau.

Salah satunya dengan menginstruksikan seluruh guru di sekolah penerima program MBG agar mendokumentasikan menu yang dibagikan setiap hari.

Menurut Nunuk, dokumentasi tersebut penting untuk mengetahui jenis makanan yang diberikan kepada peserta didik sekaligus memantau kondisi menu saat diterima sekolah.

“Tiap hari harus didokumentasikan. Ini penting sebagai bukti mengenai jenis menu hingga kondisinya seperti apa,” kata Nunuk.

Selain menjaga aspek pengawasan, pihaknya berharap kualitas makanan yang disajikan kepada siswa benar-benar terjaga sehingga aman dikonsumsi. Ia juga menginginkan adanya variasi menu agar anak-anak tidak merasa bosan dengan makanan yang diterima setiap hari.

Pemkab Hanya Menerima Laporan Pelaksanaan MBG

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menegaskan bahwa program MBG merupakan program nasional yang dikendalikan langsung oleh BGN.

Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional maupun penindakan terhadap SPPG.

“Kami hanya monitoring karena setiap hari ada laporan melalui WA grup,” kata Kelik.

Menurut dia, mekanisme pelaporan tersebut menjadi salah satu sarana pemantauan pelaksanaan MBG di lapangan. Namun, kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap SPPG tetap berada di tangan BGN.

Jika Terjadi Keracunan, Sanksi dari BGN

Kelik menjelaskan, apabila terjadi kasus keracunan atau masalah lain yang berkaitan dengan kualitas makanan, Pemkab Gunungkidul tidak memiliki dasar kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara layanan.

Seluruh proses evaluasi dan penindakan terhadap SPPG dilakukan langsung oleh Badan Gizi Nasional sebagai penanggung jawab program.

“Kami berharap program dapat berjalan dengan lancar dan aman. Sebab, kalau ada kejadian keracunan, maka pemkab juga bertindak memberikan pertolongan untuk keselamatan bagi para korban,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peran pemerintah daerah lebih difokuskan pada aspek pendampingan dan penanganan dampak apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan.

Baru 67 SPPG yang Melayani MBG

Di sisi lain, Kelik mengungkapkan jumlah SPPG di Kabupaten Gunungkidul masih terus mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Saat ini terdapat total 76 SPPG yang telah berdiri di wilayah Bumi Handayani. Namun, tidak seluruhnya sudah beroperasi untuk melayani kelompok penerima manfaat program MBG.

Hingga Selasa sore, tercatat baru 67 SPPG yang aktif menyalurkan program makan bergizi gratis kepada penerima manfaat.

Sementara itu, sembilan SPPG lainnya belum beroperasi karena sejumlah kendala teknis dan administratif.

Kelik merinci, tiga SPPG masih terkendala persoalan instalasi pengolahan limbah (IPAL). Selain itu, lima SPPG yang telah selesai dibangun masih menunggu izin operasional dari Badan Gizi Nasional.

“Satu SPPG tidak beroperasi karena masalah dana,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Gunungkidul berharap seluruh SPPG yang belum aktif dapat segera menyelesaikan kendala yang dihadapi sehingga layanan program MBG dapat berjalan lebih optimal dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat di wilayah Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |