Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). - Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA— Layanan SIM keliling Polda DIY kembali beroperasi pada Selasa (7/4/2026) dengan lokasi pelayanan di Kantor Kelurahan di Condongcatur. Warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Dengan sistem lokasi bergilir, warga bisa memilih titik layanan terdekat sesuai aktivitas harian.
Polda DIY mengingatkan pemohon untuk memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum datang ke lokasi. Selain itu, kelengkapan dokumen juga wajib dipenuhi agar proses berjalan cepat dan tertib.
Berikut jadwal SIM keliling Polda DIY:
Senin
Lokasi: di Kantor PJR Prambanan
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB
Selasa
Lokasi: di Kantor Kelurahan Condongcatur
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB
Rabu
Lokasi: di Kantor Kapanewon Godean
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB
Kamis
Lokasi: di Qhomemart Ring Road Timur
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB
Jumat pekan ke-1 dan ke-2
Lokasi: di Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB
Jumat pekan ke-3 dan ke-4
Lokasi: di Kalitirto, Berbah
Waktu: pukul 08.30–13.00 WIB
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang langsung ke Satpas Polres.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
E-KTP
SIM lama (fotokopi rangkap dua)
Surat keterangan dokter
Surat keterangan psikologi
Warga diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang agar proses pelayanan lebih cepat dan efisien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
















































