Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto (kanan) saat ditemui usai sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (12/3/2026). ANTARA - Agatha Olivia Victoria.
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin siang. Dua terdakwa, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, dijadwalkan menghadapi tuntutan setelah rangkaian sidang panjang.
Sidang yang telah berlangsung sebanyak 17 kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi dan dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB. Agenda pembacaan tuntutan menjadi tahap krusial dalam proses hukum perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC dalam periode 2011–2021. Kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.
Selain itu, dugaan perbuatan melawan hukum juga disebut memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta menguntungkan pihak perusahaan CCL dalam jumlah besar.
Dalam dakwaan, Hari Karyuliarto disebut tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap melanjutkan pengadaan dari Cheniere Energy.
Sementara itu, Yenni Andayani diduga mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi terkait pembelian LNG Train 1 dan Train 2 tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta mitigasi yang memadai. Proses tersebut juga dilakukan tanpa adanya kepastian pembeli LNG yang terikat kontrak.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































