Kulonprogo Pastikan Gaji PPPK 2026 Aman, Dibayar 12 Bulan Plus THR

5 hours ago 8

Kulonprogo Pastikan Gaji PPPK 2026 Aman, Dibayar 12 Bulan Plus THR

Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kekhawatiran terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjadi di sejumlah daerah dipastikan tidak terjadi di Kabupaten Kulonprogo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menegaskan pembayaran gaji PPPK sepanjang 2026 aman dan telah dianggarkan secara penuh dalam APBD.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Sri Sugiyarti, menyebut gaji PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi prioritas utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Gaji PPPK dan PNS sudah dianggarkan 12 bulan, ditambah THR dan gaji ke-13. Itu menjadi belanja wajib yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kebutuhan lainnya,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Sri menegaskan, sejak awal Pemkab Kulonprogo telah memperhitungkan beban anggaran, termasuk adanya PPPK paruh waktu. Dengan perencanaan tersebut, kemampuan fiskal daerah dinilai cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran gaji hingga akhir tahun.

Menurutnya, meski ada tekanan efisiensi anggaran, pembayaran gaji pegawai tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.

“Tidak ada kekhawatiran PPPK tidak dibayar. Itu nomor satu dalam penganggaran,” tegasnya.

Perbedaan Skema Gaji PPPK

Sri juga menjelaskan adanya perbedaan skema penggajian antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu menerima gaji melalui belanja pegawai yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Sementara itu, PPPK paruh waktu dibayarkan melalui skema belanja barang dan jasa, sesuai dengan ketentuan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri.

“Secara aturan memang dibedakan, tapi keduanya tetap sudah dianggarkan dan tidak ada kendala pembayaran,” jelasnya.

Sebagai tambahan, gaji ke-13 hanya diberikan kepada PPPK penuh waktu dan PNS, sementara PPPK paruh waktu belum mendapatkan hak tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

Senada, Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Setda Kulonprogo, Eko Wisnu Wardhana, memastikan bahwa hingga saat ini pembayaran gaji PPPK berjalan lancar tanpa hambatan.

Ia menekankan bahwa anggaran gaji PPPK sudah ditetapkan sejak awal tahun sebagai belanja wajib, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Sejauh ini pembayaran berjalan lancar dan tidak ada keterlambatan,” katanya.

Dengan kepastian ini, para PPPK di Kulonprogo tidak perlu cemas terhadap isu keterlambatan gaji yang sempat ramai secara nasional. Komitmen Pemkab menjadikan gaji sebagai prioritas utama menjadi kunci stabilitas kesejahteraan aparatur di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |