Sidang Suap Rp4,8 Miliar, Jaksa Beberkan Nama Samaran Hery Susanto

5 hours ago 2

Sidang Suap Rp4,8 Miliar, Jaksa Beberkan Nama Samaran Hery Susanto

Jaksa mengungkap sejumlah nama samaran yang digunakan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam komunikasi terkait perkara dugaan suap Rp4,8 miliar. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—Persidangan dugaan suap senilai Rp4,8 miliar yang menjerat eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto, mengungkap fakta baru. Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah nama samaran yang disebut digunakan terdakwa saat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dalam proses pengurusan sejumlah rekomendasi terkait perusahaan pertambangan.

Pengungkapan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Nama-nama alias yang digunakan Hery disebut menjadi bagian dari komunikasi dengan sejumlah pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Jaksa menjelaskan, Hery Susanto berkomunikasi dengan Agung Winarno melalui pesan singkat WhatsApp menggunakan beberapa identitas berbeda. Nama samaran tersebut antara lain Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, hingga Tolkeyem MM.

"Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Hery saat masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman. Kewenangan itu diduga digunakan untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan di sektor pertambangan.

LHP tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk menyatakan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk maladministrasi.

Selain itu, Hery juga diduga menyatakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Jaksa turut mengungkap bahwa terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan permohonan peningkatan IUP perusahaan-perusahaan tersebut sebagai bagian dari rangkaian perkara yang kini disidangkan.

Rincian Dugaan Suap dan Gratifikasi

Dalam surat dakwaan, total nilai suap dan penerimaan lain yang diduga diterima Hery Susanto mencapai sekitar Rp4,8 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai serta aset berupa rumah yang diterima dari sejumlah pihak.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Uang sebesar Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan diserahkan melalui Edi Sugandi.

2. Uang sebesar Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.

3. Satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar di Perumahan Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang disebut berasal dari Agung Winarno.

4. Uang sebesar Rp1,2 miliar dari Agung Winarno yang diberikan secara bertahap, yakni Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp200 juta secara terpisah.

5. Uang sebesar Rp525 juta dari Agung Winarno.

6. Uang sebesar Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, yang disalurkan melalui Agung Winarno.

Persidangan perkara dugaan suap Rp4,8 miliar tersebut masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa dalam dakwaannya menilai penerimaan uang dan aset itu berkaitan dengan penggunaan kewenangan terdakwa dalam menangani laporan serta rekomendasi yang berhubungan dengan sejumlah perusahaan pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |