Sertifikasi Halal UMKM Bantul Baru 20 Persen, Pangan Jadi Prioritas

5 hours ago 3

Sertifikasi Halal UMKM Bantul Baru 20 Persen, Pangan Jadi Prioritas

Logo halal Indonesia - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL— Sertifikasi halal UMKM Bantul terus dipercepat Pemerintah Kabupaten Bantul, terutama bagi pelaku usaha di sektor pangan. Hingga pertengahan 2026, produk UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal diperkirakan baru mencapai sekitar 20 persen dari total pelaku usaha di wilayah tersebut sehingga percepatan sertifikasi masih menjadi fokus pemerintah daerah.

Ketua Tim Kerja Sumber Daya Industri Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMPP) Bantul, Heri Saptono, menyebut lebih dari 23.000 produk UMKM telah memperoleh sertifikat halal, baik melalui skema self declare maupun jalur reguler. Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh dari keseluruhan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Bantul.

"Mungkin sudah bisa dikatakan kalau 23.000 itu sekitar 20 persen. Itu hitungan kasar saya," kata Heri, Selasa (30/6/2026).

Menurut Heri, capaian tersebut tidak berarti seluruh pelaku UMKM wajib segera mengurus sertifikasi halal. Pasalnya, tidak semua jenis usaha menghasilkan produk yang masuk kategori wajib bersertifikat halal. Banyak UMKM bergerak di sektor nonpangan sehingga ketentuan sertifikasinya berbeda.

Meski demikian, Pemkab Bantul masih memusatkan perhatian pada percepatan sertifikasi halal bagi produk pangan. Selain menjadi kebutuhan konsumen, sektor tersebut juga menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan jaminan produk halal.

"Memang ada juga sertifikasi halal untuk produk nonpangan, seperti kosmetik maupun pakaian. Tetapi saat ini kami masih fokus mengejar UMKM pangan," ujarnya.

32 IKM Pangan Difasilitasi Sertifikasi Halal Gratis

Pada 2026, Pemkab Bantul kembali memfasilitasi 32 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) pangan untuk mengikuti sertifikasi halal reguler tanpa dipungut biaya. Fasilitas tersebut mencakup pendampingan sejak sosialisasi, pemeriksaan administrasi, hingga pemenuhan seluruh persyaratan sampai sertifikat diterbitkan.

Heri menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara sertifikasi halal melalui skema self declare dan jalur reguler. Pada skema self declare, pelaku usaha cukup menyatakan produknya telah memenuhi ketentuan halal dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Skema ini umumnya diperuntukkan bagi produk dengan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya.

"Kalau self declare, UMKM hanya menyatakan bahwa produknya halal. Tidak ada supervisi yang mendetail terhadap produknya dan tidak memerlukan audit lapangan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," katanya.

Sebagai contoh, produk sederhana seperti keripik pisang pada dasarnya menggunakan bahan baku yang telah dipastikan halal sehingga proses pemeriksaannya lebih sederhana. Pendamping hanya memastikan bahan pendukung, seperti minyak goreng, juga memenuhi standar halal.

"Seperti keripik pisang, pada dasarnya sudah halal. Tinggal dicek minyak goreng yang digunakan," ujar Heri.

Jalur Reguler Lebih Ketat

Berbeda dengan self declare, sertifikasi halal reguler mengharuskan pelaku usaha melalui serangkaian tahapan yang lebih lengkap. Mulai dari pemeriksaan dokumen, audit lapangan, pengujian apabila diperlukan, supervisi halal, hingga sidang fatwa sebelum sertifikat diterbitkan. Skema ini diterapkan pada seluruh jenis produk, terutama yang memiliki proses produksi lebih kompleks atau menggunakan bahan yang memerlukan verifikasi khusus.

"Kalau yang reguler ada supervisi halal. Berlaku untuk semua jenis produk, termasuk obat-obatan, kosmetik, dan makanan dengan proses produksi kompleks atau menggunakan bahan kritis," jelasnya.

Menurut Heri, keberadaan sertifikat halal bukan hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen. Label halal memberikan kepastian terhadap produk yang dikonsumsi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pelaku usaha.

"Intinya adalah perlindungan konsumen. Konsumen pasti akan lebih nyaman membeli produk yang sudah memiliki label halal dan cenderung akan kembali membeli produk yang sama," katanya.

Meski demikian, percepatan sertifikasi halal UMKM Bantul masih menghadapi tantangan berupa rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha. Masih terdapat UMKM yang merasa produknya tetap diminati pasar meski belum memiliki sertifikat halal sehingga belum terdorong mengurus legalitas tersebut.

"Masih ada pelaku usaha yang merasa usahanya pasti laku meski tanpa sertifikasi halal. Nah, itu yang menjadi tantangan kami," ujar Heri.

Menurutnya, proses pengurusan sertifikasi halal saat ini jauh lebih mudah dibandingkan beberapa tahun lalu. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga masih menyediakan kuota sertifikasi halal gratis melalui skema self declare. Berdasarkan informasi yang diterima, kuota di DIY masih tersedia sekitar 6.000 sertifikat. Peluang tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku UMKM Bantul agar produknya memiliki daya saing lebih tinggi sekaligus memenuhi ketentuan pemerintah mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang diperdagangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |