
Logo Apple - ist/apple inc
Harianjogja.com, JAKARTA— Apple mengusulkan komisi sebesar 15% untuk transaksi yang dilakukan melalui tautan pembayaran di luar App Store, tetapi diakses melalui aplikasi pada perangkat iOS.
Usulan tersebut disampaikan Apple dalam dokumen yang diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California pada 13 Agustus 2026, seperti dilaporkan TechCrunch.
Pengajuan itu dilakukan setelah Apple gagal menunda proses hukum yang mewajibkan perusahaan menjelaskan skema komisi untuk transaksi di luar App Store.
Dalam skema terbaru tersebut, Apple mengusulkan mengambil 15% dari nilai transaksi yang dilakukan melalui tautan pembayaran eksternal. Artinya, jika transaksi bernilai Rp100.000, komisi yang diterima Apple mencapai sekitar Rp15.000.
Namun, tarif 15% tidak berlaku untuk seluruh pengembang. Apple mengusulkan tarif berbeda berdasarkan kategori pengembang dan jenis transaksi.
Komisi Apple Mulai 5%
Untuk pengembang yang masuk kategori usaha kecil, Apple mengusulkan komisi sebesar 5% dari nilai transaksi.
Sementara itu, pengembang yang mengikuti Video Partner Program, News Partner Program, dan Mini Apps Partner Program akan dikenakan komisi sebesar 10%.
Apple juga mengusulkan komisi 10% untuk pembayaran perpanjangan langganan.
Dengan skema tersebut, besaran biaya yang harus dibayarkan pengembang akan bergantung pada kategori pengembang serta jenis transaksi yang dilakukan melalui tautan pembayaran eksternal.
Berawal dari Sengketa dengan Epic Games
Usulan tersebut merupakan bagian dari perselisihan hukum Apple dengan Epic Games yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Epic Games menggugat kebijakan Apple yang dinilai antikompetitif, termasuk aturan mengenai sistem pembayaran dan komisi di App Store.
Selama ini, Apple mengenakan komisi terhadap transaksi digital yang dilakukan melalui sistem pembayaran App Store. Perselisihan kemudian berkembang ketika pengembang ingin mengarahkan pengguna ke sistem pembayaran di luar platform Apple.
Apple sebelumnya berupaya menunda proses perkara di pengadilan tingkat bawah. Perusahaan beralasan proses tersebut seharusnya menunggu keputusan Mahkamah Agung AS terkait perkara lain yang masih berhubungan dengan sengketa tersebut.
Perkara itu berkaitan dengan kebijakan Apple yang mengenakan komisi 27% terhadap transaksi yang dilakukan melalui tautan eksternal. Apple juga memberlakukan aturan yang membatasi cara pengembang menampilkan atau mengarahkan pengguna menuju tautan pembayaran di luar App Store.
Namun, Mahkamah Agung AS pada Kamis menolak permintaan Apple untuk menghentikan sementara proses di pengadilan tingkat bawah. Keputusan tersebut membuat Apple harus mengungkapkan struktur komisi yang akan diterapkan terhadap transaksi eksternal.
Apple Klaim Tetap Menyediakan Infrastruktur
Apple berpendapat perusahaan tetap memiliki dasar untuk mengenakan biaya terhadap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi pada perangkatnya.
Menurut perusahaan, komisi diperlukan untuk mengimbangi investasi Apple dalam pengembangan teknologi, perangkat, layanan, serta infrastruktur yang mendukung App Store dan ekosistem perangkat lunaknya.
Dengan demikian, meskipun pembayaran dilakukan melalui sistem di luar App Store, Apple menilai perusahaan tetap menyediakan teknologi dan infrastruktur yang memungkinkan transaksi berlangsung melalui aplikasi pada perangkat Apple.
Apple Bandingkan dengan Google Play
Dalam dokumen pengajuannya, Apple juga membandingkan proposal tersebut dengan kebijakan Google Play.
Apple menyebut Google Play mengenakan komisi 20% untuk transaksi melalui tautan eksternal pada aplikasi standar. Sementara itu, aplikasi yang mengikuti program khusus dikenakan komisi 15%, sedangkan pembayaran perpanjangan langganan dikenakan komisi 10%.
Apple juga menyatakan Epic Games sebelumnya telah menyetujui struktur tarif yang diterapkan Google Play tersebut.
Proposal terbaru Apple kini menjadi bagian dari proses hukum yang akan menentukan bagaimana perusahaan dapat mengenakan biaya terhadap transaksi yang dilakukan di luar sistem pembayaran App Store.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online







































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)






:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)

