Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang residivis berinisial GT (65), warga Gunungkidul, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri belasan sepeda di wilayah Sleman dan Bantul dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial SH (50), warga Kota Jogja, yang diduga menerima dan menjual hasil kejahatan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Berbah menerima laporan kehilangan sepeda milik HS (39) di wilayah Sendangtirto, Berbah. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya membongkar rangkaian aksi pencurian yang dilakukan pelaku di sejumlah lokasi.
Berawal dari Laporan Sepeda Hilang di Berbah
Kapolsek Berbah, AKP Fitrianto Heri Nugroho, menjelaskan korban memarkir sepeda di teras rumah tanpa dikunci usai digunakan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Keesokan harinya, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB saat hendak menunaikan salat subuh, korban mendapati sepedanya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda Polygon Strattos 55D ukuran M warna putih senilai Rp17 juta dan melaporkannya ke Polsek Berbah.
"Unit Reskrim Polsek Berbah setelah menerima laporan tersebut melakukan olah TKP, mencari saksi, melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, mendapat informasi bahwa pelaku tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Umbulharjo, Banguntapan, dan Kretek," terang Heri pada Selasa (7/7/2026).
Ditangkap Bersama Penadah
Pengembangan penyelidikan mengarah ke kawasan Makam Kotagede. Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku dan mengamankannya di daerah Giwangan, Umbulharjo, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB beserta sejumlah barang bukti.
"Selanjutnya dilakukan interogasi dan mengakui perbuatan tersebut. Kemudian dibawa ke Polsek Berbah untuk dilakukan penangkapan dan dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan GT sebagai pelaku pencurian dan SH sebagai penadah hasil curian.
Modus Jalan Kaki Mencari Sepeda Tak Terkunci
Menurut Heri, GT menjalankan aksinya secara acak. Pelaku berjalan kaki mencari sepeda yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi tidak terkunci, lalu memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur kendaraan.
"Dia random. Jadi dia jalan kaki, ada kesempatan, diambil. Seperti itu. Termasuk sepeda motor yang TKP-nya Banguntapan seperti itu. Dia jalan kaki, diambil, jalan kaki kemudian diambil," ungkapnya.
Heri mengungkapkan GT tidak memiliki tempat tinggal tetap. Pelaku berpindah-pindah dari satu masjid ke masjid lainnya dan kembali mencuri ketika uang hasil penjualan barang curian telah habis.
"Jadi pelaku ini tidak memiliki tempat tinggal tetap. Dia tinggalnya di apa namanya, masjid-masjid. Kemudian setelah uangnya habis, dia jalan lagi, ambil sepeda lagi. Jalan lagi, ambil sepeda lagi, seperti itu dia modusnya. Jadi, lengahnya yang punya sepeda kemudian ada kesempatan, dia ambil," terang Heri.
Dijual Murah kepada Penadah
Sepeda hasil curian dijual GT kepada SH dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Harga jual bervariasi mulai Rp600.000 hingga Rp2,2 juta.
"Ini belum direkap. Jadi, dia jualnya ada yang Rp2,2 juta, ada yang dijual Rp1,5 juta, ada yang dijual 600, seperti itu. Macam-macam," tegasnya.
Saat penggerebekan di rumah penadah, polisi menemukan sekitar tujuh sepeda yang belum sempat dijual. Sementara sepeda lainnya telah dipasarkan secara offline.
"Dari penadah, itu masih ada yang ditampung di rumah. Waktu kita amankan di dalam di rumah penadah itu sekitar ada 7 sepeda. Sementara yang lain sudah dijual secara offline," ungkap Heri.
Sudah Empat Kali Terjerat Kasus Pencurian
Hasil pendalaman mengungkap GT bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia telah tiga kali menjalani hukuman penjara. Pada perkara sebelumnya, GT dihukum empat tahun penjara karena kasus pencurian sepeda.
Kasus yang kini ditangani Polsek Berbah menjadi perkara keempat yang menjerat pelaku. Kepada penyidik, GT mengaku menggunakan uang hasil penjualan sepeda curian untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Polisi Sita 14 Sepeda dan Sepeda Motor
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu hoodie yang selalu digunakan saat beraksi, satu sepeda motor Honda Vario, serta 14 unit sepeda dari berbagai merek.
Sepeda yang berhasil diamankan antara lain satu sepeda Thrill warna hijau hitam (TKP Piyungan), satu Polygon S5 warna putih (TKP Berbah), satu Pacific (TKP Berbah), satu Thrill warna putih (TKP Berbah), satu Lovina warna hijau tosca (TKP Banguntapan), satu Polygon warna hitam biru (TKP Banguntapan), satu Atlantis warna merah (TKP Banguntapan), satu Thrill warna hitam (TKP Banguntapan), satu Polygon warna hitam kuning (TKP Ngoto/Sewon), dan satu Polygon warna merah putih (TKP Imogiri).
Selain itu, terdapat satu sepeda Tabibitho warna hitam dan tiga sepeda Polygon lain yang lokasi pencuriannya tidak diingat pelaku.
"Kemudian, satu sepeda Tabibitho warna hitam, pelaku lupa. Kemudian, tiga sepeda Polygon juga pelaku lupa, lokasi di mana," ungkapnya.
Polisi juga mengungkap GT mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih di wilayah Banguntapan.
Atas perbuatannya, GT dijerat Pasal 477 KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sementara SH dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda di wilayah Berbah, Sleman, maupun Bantul agar menghubungi Polsek Berbah dengan membawa bukti kepemilikan.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda di wilayah Berbah, Sleman, dan Bantul, dapat menghubungi Polsek Berbah dengan membawa bukti-bukti," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































