Massa aksi dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) sedang melakukan demonstrasi di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (2/6/2025). Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyampaikan pemanggilan saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata terus bertambah. Per Senin (2/6/2025), total ada 365 saksi yang Kejari mintai keterangan.
Kasi Intel Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, mengatakan pihaknya baru saja melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman, Senin (2/6/2025). Setelah itu, pemanggilan terhadap saksi pejabat bagian keuangan Pemda Kabupaten Sleman dilakukan pada Selasa (3/6/2025). Hanya saja, dia tidak menyampaikan nama dari pejabat tersebut.
“Kami tidak ada upaya untuk memperlambat proses. Penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi juga masih kami lakukan,” kata Wibowo ditemui di Kejari, Senin.
Disinggung ihwal kendala, Wibowo mengaku masih mendalami keterangan. Belum ada cukup bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kasus tersebut. Dia menegaskan tidak ada tekanan apapun dari pihak luar. “Kami akan koordinasi lagi dengan tim penyidik,” katanya.
Di lain pihak, Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Dani Eko Wiyono, mengatakan proses penyidikan yang tengah berjalan berlarut-larut dan tidak jelas juntrungnya. Padahal, kasus dugaan korupsi tersebut telah terjadi sejak 2020.
Dia meminta agar ada kepastian ihwal penetapan tersangka mengenai kasus tersebut, paling tidak sebelum Hari Raya Iduladha. ARPI berniat melayangkan mosi tidak percaya terhadap Kejari Sleman apabila kasus ini tidak segera menemukan titik terang.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari pemberian dana hibah pariwisata oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada Pemkab Sleman pada 2020. Hibah itu merupakan wujud nyata bantuan Pemerintah kepada sejumlah pelaku wisata yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di sektor pariwisata.
Hibah tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp68,5 miliar. Dari pagu itu, nilai yang ditransfer Kemenparekraf ke Pemkab Sleman sebesar Rp49,7 miliar. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah keluar. Dari hasil itu, dana hibah yang diselidiki Kejari nilainya sekitar Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News