Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kapanewon (Pemkap) Sanden akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengubur dua truk sampah berupa buah yang membusuk ke lahan di sekitar kawasan Pantai Dewaruci, Srigading, Sanden.
Langkah ini diambil setelah tenggat waktu dua hari yang diberikan oleh Panewu Sanden Deni Ngajis Hartono kepada pembuang sampah dari Pasar Gamping, Sleman tidak juga diambil.
BACA JUGA: Sampah Pasar Gamping Harus Dibersihkan Dalam Dua Hari
"Kami terpaksa harus menguburnya. Sebab, sampai siang ini, belum juga diambil kembali oleh pembuang sampah tersebut. Sampah itu kan berupa buah jadi nanti akan cepat terserap oleh tanah," kata Deni Ngajis, Senin (28/4/2025).
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengungkapkan, penanganan sampah yang ada di sekitar kawasan Pantai Dewaruci, Srigading, Sanden diserahkan sepenuhnya kepada Panewu Sanden Deni Ngajis Hartono.
"Dan, kami sangat melarang adanya pembuangan sampah di wilayah Bantul. Kemudian pengangkutan itu tanggung jawab yang mengangkut sampah. Harapan saya, ya, pak panewu bisa segera selesaikan," ungkap.
Sebelumnya, temuan adanya dua truk sampah tersebut berawal dari laporan warga pada Jumat (25/4/2025) pagi yang mengaku resah dengan bau dari keberadaan sampah tersebut. Oleh karena itu, Deni pun mendatangi lokasi pembuangan sampah liar tersebut.
Disana mantan Panewu Dlingo ini bertemu dengan seorang pemilah sampah yang ditugaskan oleh pembuang sampah tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi, pemilah sampah itu mengaku bahwa sampah itu berasal dari Pasar Gamping.
"Katanya sudah izin ke Pemerintah Kalurahan Srigading. Tapi, setelah saya cek ke Pemerintah Kalurahan Srigading ternyata tidak ada izin. Lalu saya minta stop dan meminta mereka mengambil sampah itu," terang Deni.
Lalu, pemilah sampah tersebut, ungkap Deni menelpon pembuang sampah yang diketahui mengaku berasal dari Kota Jogja. Deni sempat berbincang dengan pembuang sampah tersebut melalui telepon dan meminta agar sampah di tempat tersebut diambil kembali dan dibersihkan.
"Dia [pembuang sampah] ngakunya sudah izin ke Pemerintahan Kalurahan Srigading. Tapi kan, kenyataannya tidak ada izin. Maka saya minta sampah itu diambil lagi," tandas Deni.
Selain itu, Deni juga menyatakan lokasi pembuangan sampah liar tersebut saat ini sudah ditutup sementara, sampai pembuang sampah mengambil kembali sampah dan membersihkan lokasi tersebut.
"Saya berikan waktu secepatnya. Maksimal 2 hari ya, sampah harus diambil lagi dan dibersihkan lokasi itu," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News