
Jampidsus buka suara soal temuan uang dan emas di rumah SentulJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah depan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Harianjogja.com, JAKARTA—Penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang mengungkap temuan uang tunai dan emas batangan bernilai fantastis hingga Rp476 miliar, menjadi sorotan publik. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait temuan tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie mengonfirmasi bahwa rumah yang digeledah oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya merupakan kediaman pribadinya.
“Rumah di Sentul itu memang rumah pribadi saya yang sudah dimiliki sejak lama. Proses kepemilikannya bisa ditelusuri,” ujarnya.
Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa uang tunai dan emas batangan yang ditemukan di dalam rumah tersebut bukan miliknya. Ia menyebut barang-barang tersebut memiliki pemilik lain, namun enggan mengungkap identitasnya ke publik.
“Barang-barang itu ada pemiliknya. Semua tentu dapat dipertanggungjawabkan, tetapi tidak disampaikan melalui forum ini, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, tim penyidik menemukan brankas terkunci di dalam rumah tersebut. Setelah dibuka, isi brankas mengejutkan: tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dolar AS, 14 juta dolar Singapura, serta uang tunai dalam rupiah.
Jika dikonversikan, total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, telepon seluler, serta foto-foto yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak terkait dalam perkara ini.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi besar yang melibatkan tiga kasus sekaligus. Pertama, dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik. Kedua, kasus korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya dalam periode 2020–2025. Ketiga, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi serta nilai temuan yang sangat besar. Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari penyidikan, termasuk pengungkapan siapa pemilik sebenarnya dari uang dan emas tersebut serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Di tengah sorotan ini, aparat penegak hukum memastikan proses investigasi akan berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Temuan fantastis di rumah Sentul ini pun berpotensi menjadi salah satu kasus besar yang akan menguji komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































