KPK Persilakan Pemda DIY Kembali Manfaatkan Stadion Mandala Krida

4 hours ago 1

KPK Persilakan Pemda DIY Kembali Manfaatkan Stadion Mandala Krida

PT LIB mengecek Stadion Mandala Krida beberapa waktu lalu. Perbaikan stadion terhalang kasus korupsi yang ditangani KPK./Dok. PSIM Jogja

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka jalan bagi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk kembali mengoptimalkan pemanfaatan Stadion Mandala Krida. Kepastian tersebut disampaikan setelah tidak ada lagi pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan stadion yang sempat menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh kebutuhan pemeriksaan fisik yang berkaitan dengan perkara tersebut telah selesai dilakukan. Karena itu, tidak ada lagi hambatan bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan stadion yang selama ini menjadi salah satu fasilitas olahraga utama di Yogyakarta.

“KPK mempersilakan pemda DIY untuk dapat memanfaatkannya kembali secara optimal,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurut dia, hingga saat ini KPK tidak melakukan pengembangan penyidikan baru terkait perkara pembangunan Stadion Mandala Krida. Dengan demikian, status stadion tidak lagi berkaitan dengan kebutuhan penyidikan yang sebelumnya dilakukan lembaga antirasuah.

“Terkait status Stadion Mandala Krida, tidak ada pengembangan penyidikan perkaranya di KPK. Dalam penyidikan perkara sebelumnya, kebutuhan pengecekan fisik atas stadion tersebut juga sudah selesai dilakukan,” jelasnya.

Budi menegaskan KPK mendukung langkah optimalisasi aset daerah, termasuk pemanfaatan kembali Stadion Mandala Krida untuk kepentingan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Menurutnya, pendayagunaan aset publik secara maksimal sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang selama ini dilakukan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi.

“KPK tentunya mendukung penuh optimalisasi pendayagunaan aset-aset daerah untuk kebutuhan pemerintah daerah, sebagaimana concern KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi dalam monitoring controlling for prevention (MCSP),” katanya.

Stadion Mandala Krida sebelumnya menjadi perhatian publik setelah KPK mengusut dugaan korupsi pembangunan stadion yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2016-2017.

Penyidikan kasus tersebut diumumkan KPK pada 23 November 2020. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam proyek pembangunan stadion.

Pada 21 Juli 2022, KPK menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto (HS) sebagai tersangka.

Kemudian, pada 21 Maret 2023, KPK mengumumkan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Identitasnya baru diungkap pada 20 Oktober 2023, yakni Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida 2016-2017, Dedi Risdiyanto (DR).

Seluruh tersangka telah menjalani proses persidangan hingga memperoleh putusan pengadilan. Mereka juga telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan sesuai putusan yang berkekuatan hukum.

Dengan selesainya proses hukum tersebut, peluang pemanfaatan Stadion Mandala Krida semakin terbuka. Apalagi sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir pada 8 Juli 2026 menyatakan siap menjembatani komunikasi antara Pemerintah Daerah DIY dan KPK terkait proses renovasi stadion.

Pernyataan tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi upaya pengembangan kembali Stadion Mandala Krida agar dapat berfungsi maksimal sebagai sarana olahraga sekaligus mendukung berbagai kegiatan masyarakat dan pembinaan sepak bola di Yogyakarta, termasuk kebutuhan klub yang pernah bermarkas di stadion tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |