
Petugas Satpol PP Bantul saat melakukan operasi pada Rabu lalu. Dok Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bantul kembali terungkap. Dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta, petugas berhasil menyita sebanyak 9.632 batang rokok tanpa pita cukai resmi dari sebuah warung di Kapanewon Pajangan.
Operasi yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) tersebut merupakan bagian dari upaya rutin pemberantasan barang kena cukai ilegal. Petugas menyasar sejumlah titik yang sebelumnya telah dipetakan sebagai lokasi rawan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Pajangan dan Sedayu.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengungkapkan bahwa dari tiga lokasi yang diperiksa, hanya satu warung yang kedapatan menjual rokok ilegal dalam jumlah cukup besar.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan 9.632 batang rokok ilegal berbagai merek yang dijual di salah satu warung di wilayah Pajangan,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Rokok yang disita terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh Bea Cukai Yogyakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pemilik warung telah dimintai keterangan oleh petugas. Penanganan hukum selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Hartati menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan selama ini, sebagian pedagang mengaku hanya menerima titipan rokok dari distributor tanpa mengetahui bahwa produk tersebut ilegal. Modus ini cukup sering ditemukan dalam berbagai operasi sebelumnya.
“Banyak pedagang merasa hanya dititipi barang. Kalau laku mereka dapat keuntungan, kalau tidak bisa dikembalikan. Namun, tetap saja menjual rokok ilegal melanggar hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, alasan ketidaktahuan tidak dapat dijadikan pembenaran. Penjual tetap memiliki tanggung jawab atas barang yang diperdagangkan di tokonya.
Untuk itu, Satpol PP Bantul terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pemilik warung dan toko kelontong, agar lebih memahami ciri-ciri rokok legal. Salah satu tanda utama adalah adanya pita cukai resmi yang selalu diperbarui setiap tahun.
Selain itu, produk rokok legal juga memiliki label dan identitas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, rokok ilegal umumnya tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita palsu.
Hartati mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat menjerat pelaku usaha ke dalam proses hukum.
“Kami mengimbau agar para pedagang tidak tergiur keuntungan sesaat. Pastikan semua produk yang dijual sudah sesuai aturan, karena ada sanksi hukum bagi pelanggar,” katanya.
Pemerintah berharap operasi semacam ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































