Revisi UU Hak Cipta Harus Lindungi Kreativitas Tanpa Batasi Ekspresi

2 hours ago 3

Revisi UU Hak Cipta Harus Lindungi Kreativitas Tanpa Batasi Ekspresi

Ilustrasi hak cipta dan kreativitas.ist/ai_gemini

Harianjogja.com, JAKARTA— Wacana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta kembali mengemuka seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Revisi regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan bagi kreator, menyesuaikan aturan dengan kemajuan teknologi, sekaligus menciptakan sistem royalti yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum.

Namun di balik tujuan tersebut, sejumlah pihak mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak justru menimbulkan pembatasan terhadap kreativitas dan kebebasan berekspresi, terutama di ruang digital yang semakin dinamis.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa pengaturan dalam revisi UU harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menjadi instrumen pembatasan melalui ancaman pidana.

“Undang-Undang Hak Cipta ini tidak hanya sebagai bagian dari perlindungan ekosistem kreatif dan hak cipta, tapi juga ada potensi membatasi kreativitas itu sendiri melalui pengaturan pidana,” ujarnya melalui keterangan persnya, Senin (22/6/2026).

Kekhawatiran ini muncul karena belum adanya kejelasan batasan terhadap berbagai praktik umum di era digital, seperti cover lagu di media sosial, reupload video, hingga konten reaksi (reaction content). Publik pun mempertanyakan apakah aktivitas tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran serta apakah akan dibebani kewajiban pembayaran royalti.

Selain itu, revisi UU ini juga dinilai berpotensi berdampak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya terkait penggunaan musik di tempat usaha yang bisa memicu beban tambahan apabila tidak diatur secara proporsional. Risiko over-regulation pun menjadi perhatian apabila penyusunan aturan tidak melibatkan konsultasi publik yang inklusif.

Pandangan serupa disampaikan pengamat pers sekaligus mahasiswa Doktor Ilmu Komunikasi UGM, William. Ia menilai praktik jurnalisme sebaiknya tidak serta-merta dimasukkan ke dalam rezim UU Hak Cipta.

Menurutnya, karya jurnalistik memiliki karakteristik berbeda dibandingkan karya seni lain seperti lagu, film, atau novel. Jika dipaksakan, hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi serta mengganggu kemerdekaan pers.

“Indonesia belum memiliki definisi yang cukup rinci mengenai kategori karya jurnalistik yang memiliki nilai ekonomi khusus. Ini persoalan yang jarang dibahas dan lebih dekat dengan UU Pers dibanding UU Hak Cipta,” kata William.

Terkait perkembangan AI, William menilai pendekatan regulasi perlu lebih spesifik. Ia menyoroti kemampuan perusahaan AI global yang dapat mengolah jutaan artikel berita dalam skala besar.

“Alih-alih memaksakan seluruh persoalan AI masuk ke dalam rezim hak cipta yang dirancang puluhan tahun lalu, Indonesia bisa mempertimbangkan pendekatan yang lebih sesuai dengan karakteristik industri media digital saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pers menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan akses informasi. Dalam usulan revisi, pengecualian untuk penggunaan nonkomersial dinilai penting agar masyarakat tetap dapat mengakses informasi untuk kebutuhan pendidikan, sosial, dan penelitian.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam proses penyusunan revisi tersebut.

“Dewan Pers terus mengupayakan agar kemerdekaan pers yang ditandai dengan kehidupan pers yang sehat dan profesional dapat terwujud,” ujarnya.

Oleh karena itu, perumusan revisi UU Hak Cipta perlu dilakukan secara cermat, transparan, dan melibatkan partisipasi publik. Kejelasan batasan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi menjadi kunci agar regulasi ini tidak justru menghambat kreativitas, merugikan UMKM, dan mengganggu ekosistem industri kreatif maupun pers di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |