Harianjogja.com, JOGJA—Proses restrukturisasi operasional TikTok di Amerika Serikat memunculkan angka fantastis. Pemerintahan Donald Trump dilaporkan akan menerima pembayaran sekitar US$10 miliar atau setara Rp170 triliun sebagai bagian dari kesepakatan yang memungkinkan platform tersebut tetap beroperasi di negara tersebut.
Laporan ini pertama kali diungkap oleh The Wall Street Journal yang menyebut dana tersebut terkait kesepakatan pengambilalihan operasional TikTok di AS dari induk perusahaannya, ByteDance. Kesepakatan itu membuka jalan bagi sejumlah investor yang memiliki kedekatan dengan lingkaran pemerintahan Trump untuk terlibat dalam pengelolaan platform video pendek tersebut di wilayah Amerika Serikat.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pembayaran sekitar Rp170 triliun dilakukan di luar nilai investasi utama yang digunakan untuk membentuk entitas pengelola baru TikTok di AS.
Sejumlah perusahaan teknologi dan lembaga investasi besar dilaporkan terlibat dalam proses tersebut. Di antaranya adalah Oracle, Silver Lake, serta perusahaan investasi asal Abu Dhabi, MGX.
Ketiga investor tersebut disebut telah menyetor dana awal sebesar US$2,5 miliar atau sekitar Rp42,4 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat setelah kesepakatan tercapai. Pembayaran lanjutan dijadwalkan berlangsung secara bertahap hingga mencapai total sekitar US$10 miliar.
Pemerintah AS membela kebijakan tersebut dengan menyebut pembayaran itu sebagai bentuk kompensasi atas peran pemerintahan Trump dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa operasional TikTok. Pemerintah mengklaim negosiasi yang dilakukan membantu mencegah pelarangan aplikasi tersebut di Amerika Serikat sekaligus menjawab kekhawatiran terkait isu keamanan nasional.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak TikTok maupun Gedung Putih belum memberikan tanggapan resmi ketika dimintai konfirmasi oleh Reuters.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari proses negosiasi panjang yang berlangsung sejak Januari 2026. Dalam upaya mempertahankan operasional di AS, ByteDance kemudian membentuk perusahaan patungan bernama USDS Joint Venture LLC agar kepemilikan mayoritas saham berada di tangan investor Amerika.
Namun langkah tersebut tidak sepenuhnya berjalan mulus. Pada awal Maret 2026, Donald Trump bersama Jaksa Agung Pam Bondi digugat oleh sekelompok investor dari perusahaan media sosial pesaing.
Para penggugat menilai kesepakatan restrukturisasi tersebut memberikan keuntungan tidak adil bagi TikTok dan berpotensi merusak iklim persaingan usaha di pasar digital Amerika Serikat.
Dengan berbagai dinamika hukum dan politik yang menyertainya, masa depan operasional TikTok di Amerika Serikat masih akan sangat bergantung pada perkembangan negosiasi serta proses hukum yang sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































