
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, BANTUL—Kecurigaan warga terhadap gerak-gerik seorang pria pada dini hari di Jotawang, Bangunharjo, Sewon, Bantul, berujung pada penemuan narkoba jenis sabu. Pria berinisial MFR, 29, diamankan warga sekitar pukul 01.40 WIB, Jumat (8/8/2026), sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi bersama barang bukti sabu seberat 0,33 gram.
MFR awalnya terlihat berada di kawasan tersebut dengan tingkah laku yang dianggap mencurigakan. Warga kemudian menghentikan dan memeriksa barang yang dibawanya.
Dari pemeriksaan itu, warga menemukan sebuah bungkus kopi saset yang dililit lakban hitam. Bungkusan tersebut ternyata berisi satu plastik klip dengan kristal putih yang diduga merupakan sabu.
Warga Serahkan MFR ke Polisi
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pemeriksaan warga juga menemukan satu unit ponsel yang dibawa MFR. Setelah menemukan benda yang diduga narkoba tersebut, warga memilih menyerahkan MFR kepada kepolisian.
“Saat diamankan, warga menemukan satu bungkus kopi saset yang dililit lakban hitam. Saat dicek, di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga adalah sabu,” ucapnya, Minggu (9/8/2026).
Langkah warga menyerahkan MFR kepada petugas membuat situasi tetap terkendali. Pria tersebut tidak menjadi sasaran aksi main hakim sendiri dan langsung diserahkan kepada petugas Polsek Sewon.
Satresnarkoba Polres Bantul kemudian mendatangi Mapolsek Sewon untuk menerima MFR berikut barang bukti yang telah diamankan warga. Petugas tiba sekitar pukul 02.15 WIB.
“Petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung mendatangi Mapolsek Sewon sekitar pukul 02.15 WIB untuk menerima tersangka beserta barang bukti dari warga dan piket Polsek Sewon,” ujarnya.
MFR Mengaku Sabu Miliknya
Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap MFR. Dalam interogasi tersebut, pria berusia 29 tahun itu mengakui kristal putih yang ditemukan dalam bungkus kopi saset merupakan sabu miliknya.
Polisi kemudian menggali informasi mengenai asal barang tersebut. Berdasarkan keterangan awal MFR, sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial J melalui transaksi pembelian.
“Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan awal, MFR mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp450.000,” katanya.
MFR selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri pihak yang disebut MFR sebagai pemasok sabu berinisial J.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut sebelumnya ditemukan warga saat memeriksa MFR.
Barang bukti itu terdiri atas satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,33 gram, satu bungkus kopi saset yang dililit lakban hitam, serta satu unit ponsel milik MFR.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penelusuran juga dilakukan terhadap asal sabu yang menurut keterangan awal MFR diperoleh dari pria berinisial J.
Atas perbuatannya, MFR disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online









































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4855687/original/012825900_1717681637-20240606IQ_Timnas_Indonesia_vs_Irak__15_.jpg)






