
Presiden Prabowo Subianto. Antara/Galih Pradipta
Harianjogja.com, BANDUNG—Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan yang menimpa YTR di Kabupaten Bandung. Melalui Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, Presiden meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pesan tersebut disampaikan Dudung Abdurachman usai menjenguk korban yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6/2026). Selain memastikan kondisi korban, kunjungan tersebut juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
“Pesan beliau, diproses sesuai hukum yang berlaku dan beliau sangat peduli dengan kejadian ini,” kata Dudung.
Menurut Dudung, kondisi korban yang dilihat secara langsung menunjukkan beratnya penderitaan yang dialami selama menjadi korban penyekapan. Ia menilai tindakan yang dilakukan pelaku telah melampaui batas kemanusiaan.
“Saya pribadi terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga layak dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Selain menyoroti proses hukum terhadap pelaku, Dudung juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, kewaspadaan warga menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan atau kejahatan yang berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan atau tidak wajar di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kalau melihat ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait sehingga tidak terjadi hal-hal di luar pengawasan,” katanya.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Peristiwa tersebut diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah indekos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan penyiksaan yang dialaminya, korban mengalami sejumlah gangguan kesehatan serius yang berdampak pada kondisi fisik maupun kemampuan fungsionalnya.
Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis dan pemulihan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































