PP 46/2025 Dinilai Mampu Selamatkan 1,7 Juta Pekerja Sektor Perindustrian dari PHK

7 hours ago 2

PP 46/2025 Dinilai Mampu Selamatkan 1,7 Juta Pekerja Sektor Perindustrian dari PHK Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Harianjogja.com, JAKARTA—Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah dinilai mampu menyelamatkan 1,7 juta pekerja sektor perindustrian dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyatakan angka tersebut berdasarkan jumlah perusahaan industri yang terdaftar memproduksi produk yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

BACA JUGA: Tingkat Hunian dan Pendapatan Turun, Hotel-hotel di Jakarta Bakal Pangkas Karyawannya

Pihaknya mencatat ada 14.030 perusahaan yang membuat produk dengan TKDN, yang rata-rata setiap perusahaan menyerap tenaga kerja sebanyak 125 orang. "Jadi ketika perusahaan industri ini mengalami tekanan demand pada produk yang ber-TKDN, maka industri tersebut akan mengalami atau melakukan penurunan utilisasi atau bahkan menutupnya. Dan itu mengancam 1,7 juta pekerjanya," ujar Febri, Selasa (27/5/2025).

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi Presiden Prabowo yang telah menerbitkan perpres tersebut, sehingga menyelamatkan sektor perindustrian domestik. "Makanya kami menyampaikan bahwa mengapresiasi Bapak Presiden Prabowo yang telah menerbitkan Perpres 46 tahun 2025, karena telah menyelamatkan 14.030 perusahaan industri dari ancaman penurunan utilisasi dan bahkan penutupan dan ancaman PHK terhadap 1,7 juta pekerja," katanya lagi.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, menjadi angin segar bagi industri dalam negeri.

Perpres yang baru diterbitkan tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Regulasi baru ini mengatur tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).

Kemenperin dan perusahaan industri juga mengapresiasi munculnya ayat baru pada pasal 66 Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Dalam aturan baru ini, pemerintah wajib memprioritaskan membeli produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor.

Adapun urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)-nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.

Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.

Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.

- Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |