Kepala BPJPH Angkat Bicara Terkait Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

1 month ago 19

8000hoki Data Situs server Slot Gacor Thailand Terpercaya Pasti Lancar Win Full Setiap Hari

hoki kilat Top ID server Slots Gacor Singapore Online Sering Lancar Scatter Full Banyak

1000hoki Data ID situs Slots Maxwin Cambodia Terpercaya Gampang Lancar Scatter Full Banyak

5000hoki.com Akun website Slots Gacor Vietnam Terpercaya Mudah Win Full Online

7000hoki List Platform website Slots Gacor Cambodia Terpercaya Gampang Menang Banyak

9000hoki List Daftar server Slots Gacor Singapore Terbaik Sering Win Setiap Hari

Alternatif Akun Slots Gacor Cambodia Terkini Gampang Lancar Menang Full Non Stop

Idagent138 Daftar Akun Slot

Luckygaming138 Slot Gacor Terpercaya

Adugaming Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

kiss69 Daftar Slot Maxwin

Agent188 Slot Anti Rungkad Terbaik

Moto128 login Slot Gacor

Betplay138 Daftar Akun Slot Maxwin Online

Letsbet77 Daftar Slot Maxwin Terbaik

Portbet88 Daftar Akun Slot

Jfgaming login Slot Gacor

Mg138 Slot Gacor Terpercaya

Adagaming168 Slot Game

Kingbet189 login Akun Slot Anti Rungkat

Summer138 Slot Anti Rungkat Terbaik

Evorabid77 login Akun Slot Anti Rungkad

bancibet Daftar Id Slot Anti Rungkat

adagaming168 Daftar Slot Gacor Online

Harianjogja.com, JAKARTA–Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan angkat bicara terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang ternyata nonhalal.

BPJHP, kata Haikal akan mempererat koordinasi dan pengawasan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyusul kasus Ayam Widuran yang ternyata tidak halal itu.

BACA JUGA: Pemkot Solo Dinilai Bersalah dalam Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” kata Haikal dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa produk halal harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal. “Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal,” ujar Haikal.

Lebih lanjut, Haikal juga mengatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.

BACA JUGA: Ayam Goreng Widuran Nonhalal Ternyata Isu Lama Namun Tidak Ada Tindakan dari Pihak Terkait

Ia pun berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha. Seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam.

Haikal juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah, serta turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.

“Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, diminta agar menyampaikan laporan atau aduan melalui email [email protected],” kata Haikal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |