Satpol PP DIY memasang spanduk penutupan di Maguwoharjo Football Park akibat melanggar penggunaan tanah kas desa, Demangan, Maguwoharjo, Depok, Kamis (22/6/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN–Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman menyampaikan ada 491 permohonan penggunaan tanah kas desa (TKD) dari awal tahun hingga 24 April 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106 permohonan lolos verifikasi berkas.
Kepala Dispertaru Sleman, Agung Armawanta, mengatakan ada beberapa dokumen permohonan kekurangan berkas persyaratan sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. Apabila semua lengkap, Dispertaru akan mengirim ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
BACA JUGA: Penataan Pantai Selatan Bantul Fokus Pada Konservasi dan Ekonomi yang Seimbang
Ratusan permohonan tersebut tidak dapat dilepaskan dari Peraturan Gubernur DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Ada Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai tindak lanjutnya.
“Ketika Pergub 24 Tahun 2024 terbit, pihak-pihak secara tidak langsung dipaksa untuk mengurus penggunaan TKD. Dari lama memang ada aturan izin gubernur untuk menggunakan TKD, tapi mungkin masih kendor,” kata Agung dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Agung mengaku minimal 50% dari total luas TKD harus diperuntukan sebagai lahan pertanian. Dispertaru Sleman akan melakukan inventarisir penggunaan TKD, utamanya untuk lahan pertanian. Apabila ada seseorang yang ingin menggunakan TKD, orang tersebut perlu datang ke kalurahan dan membawa rencana pengunaan. Pihak kalurahan lah yang mengurus perizinan tersebut.
Pihak kalurahan akan mengajukan rekomendasi tata ruang. Penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan tanah. Agung memberi contoh penyalahgunaan TKD oleh Lurah Trihanggo. Kata dia, lokasi yang rencananya akan didirikan Kelab Malam tidak sesuai peruntukan. “Itu tidak boleh. Bagian belakang untuk pertanian,” katanya.
Penggunaan TKD juga disidangkan dalam Forum Penataan Ruang (FPR) yang beranggotan perangkat daerah terkait. Penggunaan TKD mengikuti hasil sidang FPR, bisa diizinkan, ditolak maupun diizinkan bersyarat.
“Prinsip penggunaan TKD ada dua, yaitu penggunaan oleh pemerintah dan masyarakat atau swasta yang mana penggunaannya berorientasi bisnis,” katanya.
Lurah Donokerto, R. Waluyo Jati, mengatakan pihaknya telah selesai melakukan inventarisir penggunaan TKD segera setelah Pergub 24/ 2024 tersebut. Inventarisir melibatkan Jagabaya, badan permusyawaratan kalurahan, dan para dukuh.
Sebagian besar penggunaan TKD Donokerto untuk pertanian padi, cabai, hingga salak. Ada juga penggunaan lain untuk sekolah jenjang TK hingga SMA dan TPST Donokerto. Selain meningkatkan perekonomian warga sekitar, TKD dapat dimanfaakan untuk menyelesaikan persoalan sampah.
“Kami berharap ada ungkitan ekonomi untuk warga baik untuk sektor pertanian, perikanan, maupun peternakan,” kata Jati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News