Polresta Jogja Sita 81.000 Pil Koplo dan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap

8 hours ago 3

Polresta Jogja Sita 81.000 Pil Koplo dan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap

Puluhan ribu pil narkotika saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polresta Jogja, pada Senin (29/6/2026)./ Harian Jogja-Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA— Satresnarkoba Polresta Jogja mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal dan narkotika yang beroperasi di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Dalam kasus ini, polisi menyita 81.000 butir pil berlogo Y, 0,1 gram sabu, serta menangkap dua orang tersangka yang diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut selama hampir dua tahun.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang pria berinisial IRW, 22, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, di kawasan Jalan Raya Janti, Kota Jogja, pada 14 Juni 2026.

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polresta Jogja, Ipda Maruf Agung Kurniawan, mengatakan IRW diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin.

"IRW ini diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat keras," ujar Maruf dalam konferensi pers di Polresta Jogja, Senin (29/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga toples berisi total 3.000 butir pil berlogo Y dan enam tablet psikotropika golongan IV. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan kasus.

Pengembangan hingga Magelang

Dari hasil pemeriksaan terhadap IRW, polisi memperoleh informasi mengenai pemasok barang berinisial GSP yang berdomisili di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Petugas kemudian menggeledah rumah IRW di Magelang dan menemukan satu paket sabu seberat 0,1 gram, alat isap atau bong, serta 160 butir pil heximer. Selain itu, polisi juga menyita telepon seluler dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.

Penyelidikan berlanjut hingga mengarah kepada GSP. Dari lokasi yang terkait dengan tersangka tersebut, polisi menemukan 81 bungkus plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil berlogo Y, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 81.000 butir.

Selain pil ilegal, polisi turut menyita dua karung bekas kemasan, bubble wrap, delapan toples kosong, satu telepon genggam, dan uang tunai Rp160.000.

Omzet Puluhan Juta Rupiah

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, IRW memperoleh pil berlogo Y dari GSP dengan harga sekitar Rp750.000 per 1.000 butir. Barang tersebut kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp1.250.000 per 1.000 butir.

"Saudara IRW ini mendapatkan barang dari GSP setiap per 1.000 butir seharga Rp750.000. Selanjutnya akan dijual kembali dengan kisaran harga Rp1.250.000. Memang sangat menggiurkan keuntungannya, tetapi tidak sebanding dengan risikonya," kata Maruf.

Polisi memperkirakan kedua tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2024. Dalam satu kali siklus penjualan hingga stok habis, omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta dengan waktu perputaran barang sekitar tiga bulan.

Sasar Usia Produktif

Menurut Maruf, sasaran utama peredaran pil ilegal tersebut adalah masyarakat berusia 20 hingga 30 tahun. Jangkauan pemasaran juga tidak hanya terbatas di Kota Jogja, tetapi telah meluas ke sejumlah wilayah di DIY dan Jawa Tengah.

"Memang sasarannya di rentang usia 20 sampai 30 tahun. Dia tidak mengedarkan cuma di Jogja saja, tetapi sudah mencakup wilayah provinsi Jogja dan Jawa Tengah," ujarnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Jogja masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi maupun pembelian barang tersebut.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, IRW dijerat dengan pasal terkait peredaran obat keras ilegal, psikotropika, dan penyalahgunaan narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, tersangka GSP dijerat dengan pasal terkait peredaran obat keras ilegal dengan ancaman hukuman maksimal yang sama.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu penyitaan terbesar obat keras ilegal yang dilakukan Polresta Jogja dalam beberapa waktu terakhir dan menunjukkan masih tingginya peredaran pil tanpa izin di wilayah DIY dan sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |