Polresta Cilacap Ungkap Dugaan Pencabulan Anak Selama 11 Tahun

5 hours ago 4

Harianjogja.com, CILACAP—Polresta Cilacap mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang diduga berlangsung selama lebih dari satu dekade. Dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian, sedikitnya 24 anak teridentifikasi sebagai korban dengan rentang waktu kejadian sejak 2015 hingga Juli 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu yang melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026. Dari laporan itu, penyidik kemudian melakukan pendalaman yang mengarah pada pengungkapan jumlah korban yang lebih banyak.

Wakil Kepala Polresta Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Endro Aribowo mengatakan hasil penyidikan menunjukkan adanya puluhan korban yang mengaku mengalami tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh tersangka berinisial WRI (39).

"Dari hasil penyidikan dan pendalaman seluruh keterangan saksi, paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun mengaku menjadi korban tindakan tidak terpuji berupa pencabulan dan persetubuhan," katanya dalam konferensi pers di Markas Polresta Cilacap, Jumat.

Terungkap dari Pengakuan Korban kepada Orang Tua

Menurut Endro, pengungkapan kasus bermula setelah korban berinisial FA menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka. Pengakuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Korban disebut sempat merasa takut mendatangi masjid karena tersangka masih dikenal sebagai marbot atau pengurus masjid di lingkungan tersebut.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban, orang tua korban, warga sekitar, lingkungan rumah tersangka, hingga lingkungan masjid yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Temukan Petunjuk dari Telepon Seluler

Dalam proses penyidikan, polisi juga memeriksa tersangka serta melakukan analisis terhadap telepon seluler miliknya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan petunjuk yang kemudian menjadi bagian dari proses pendalaman kasus.

"Dari analisis telepon seluler tersangka ditemukan petunjuk berupa rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap korban," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul sejak 2015 hingga Juli 2026.

Korban Berusia Anak Saat Kejadian

Polisi menyebut seluruh korban yang telah teridentifikasi merupakan laki-laki dan pada saat peristiwa terjadi masih berusia anak-anak. Sebagian dari korban kini telah beranjak dewasa, namun keterangannya tetap menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan berbagai cara untuk membujuk korban. Salah satunya dengan memberikan uang antara Rp20.000 hingga Rp50.000 serta barang tertentu seperti sarung.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya ancaman yang digunakan tersangka untuk mencegah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

"Korban juga diancam dengan sumpah di bawah kitab suci Al Quran. Jika apa yang dilakukan tersangka disampaikan kepada orang lain, korban diancam akan mengalami hal yang kurang baik," katanya.

Peristiwa Diduga Terjadi di Sejumlah Lokasi

Menurut Endro, dugaan tindak pidana terjadi di beberapa lokasi berbeda. Di antaranya berada di kamar rumah tersangka serta di lantai dua masjid yang masih dapat diakses oleh tersangka.

Meski sekitar tiga tahun sebelumnya telah diberhentikan sebagai guru mengaji, tersangka disebut masih memiliki akses ke lingkungan masjid karena memegang kunci. Kondisi tersebut turut menjadi bagian dari materi penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Tersangka Ditahan dan Korban Dapat Pendampingan

Polresta Cilacap menetapkan WRI sebagai tersangka pada 27 Juli 2026. Setelah penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, Polresta Cilacap juga meminta pendampingan dan supervisi dari Polda Jawa Tengah. Selain itu, pendampingan psikologis diberikan kepada para korban sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf a, serta Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

Polisi menyebut pasal yang dikenakan kepada tersangka memiliki ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Cilacap Buka Posko Pengaduan

Seiring proses penyidikan yang masih berlangsung, Polresta Cilacap membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui korban lain yang belum melaporkan dugaan tindak pidana serupa.

Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh informasi tambahan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

"Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0851-8311-8043 atau layanan bantuan Polisi 110," kata Wakapolresta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |