Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menetapkan dua petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon sebagai tersangka kasus dugaan pemalakan ke PT Chandra Asri Group senilai Rp5 Triliun.
Dua petinggi itu yaitu Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim (MS) dan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah Ali (IA). Keduanya telah dinonaktifkan dari anggota Kadin.
"Penyidik menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia [HNSI] Kota Cilegon, RZ," ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Minggu (18/5/2025).
Ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini. Misalnya, MS dan IA diduga telah memaksa perwakilan PT Chengda Engineering untuk meminta proyek tanpa lelang.
"Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor," ujar Dian.
Ia menambahkan Ketua HNSI RZ diduga bakal melakukan pengancaman dengan menghentikan protek Milik Chandra Asri Group itu apabila pihaknya tidak dilibatkan.
Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.
"Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News