Polemik Paspor Inggris, Ditjen AHU: Anak Alumni LPDP DS Berstatus WNI

10 hours ago 5

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan prinsip hukum kewarganegaraan.

Widodo menjelaskan, Inggris tidak menganut sistem ius soli atau pemberian kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir. Dengan demikian, status kewarganegaraan tidak serta-merta diberikan meskipun anak tersebut lahir di wilayah Inggris.

"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata Widodo saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, mengingat usia anak DS yang masih belia, yang bersangkutan belum dapat menentukan sendiri status kewarganegaraannya. Dalam konteks tersebut, orang tua dinilai tidak boleh memaksakan pilihan yang berpotensi melanggar hak anak.

"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, DS dan suaminya merupakan WNI yang menempuh studi pascasarjana di luar negeri melalui LPDP. Dengan prinsip garis keturunan (ius sanguinis), anak yang lahir dari pernikahan mereka otomatis berstatus WNI.

Terkait unggahan DS di media sosial yang menyebut anaknya telah memiliki paspor Inggris, Ditjen AHU menyatakan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut. Hingga kini, DS disebut belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait status kewarganegaraan anaknya.

Ditjen AHU juga berencana berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta Kedutaan Besar Inggris guna memastikan aspek yuridis atas klaim tersebut.

"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," kata Widodo.

Polemik ini bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paspor anak keduanya yang disebut telah memperoleh kewarganegaraan Inggris. Takarir dalam unggahan itu memicu kontroversi karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai WNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |