Harianjogja.com, JAKARTA—Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi titik balik penting bagi nasib jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga menegaskan standar perlindungan, hak, hingga mekanisme perekrutan yang lebih transparan.
Dalam beleid tersebut, proses perekrutan PRT kini diatur lebih ketat. Pemberi kerja wajib memastikan calon pekerja berusia minimal 18 tahun, memiliki identitas resmi seperti KTP, serta surat keterangan sehat. Perekrutan dapat dilakukan secara langsung melalui kesepakatan kedua pihak, maupun tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Sistem Baru Perekrutan Lebih Terstruktur
Melalui skema tidak langsung, P3RT diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah. Proses perekrutan pun bisa dilakukan secara luring maupun daring, disertai perjanjian kerja sama yang memuat hak dan kewajiban, upah, hingga jaminan penempatan kerja.
Setiap calon PRT juga harus melalui proses seleksi sebelum ditempatkan. Setelah dinyatakan lolos, mereka wajib menandatangani perjanjian penempatan yang mencantumkan detail pekerjaan, lokasi kerja, jam kerja, serta besaran upah.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik eksploitasi yang selama ini kerap terjadi di sektor domestik yang minim pengawasan.
Perlindungan dan Hak PRT Diperkuat
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyebut RUU ini dirancang untuk menjawab berbagai persoalan klasik yang dihadapi PRT, mulai dari upah rendah hingga minimnya perlindungan hukum.
“Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ujarnya.
RUU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, dengan ratusan poin pembahasan yang menekankan prinsip hak asasi manusia, keadilan, dan kesejahteraan. Salah satu poin krusial adalah hak PRT untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain itu, calon PRT juga berhak memperoleh pelatihan vokasi dari pemerintah maupun pihak swasta guna meningkatkan kompetensi.
Sorotan: Upah dan Jam Kerja Masih Jadi Masalah
Meski regulasi telah disahkan, persoalan klasik seperti upah rendah dan jam kerja berlebih masih menjadi tantangan besar. Data Komnas Perempuan menunjukkan banyak PRT hanya menerima gaji Rp600.000 hingga Rp1 juta per bulan—jauh di bawah standar upah minimum.
Temuan International Labour Organization (ILO) bahkan menyebut sektor PRT sebagai salah satu dengan upah terendah secara global.
Tak hanya itu, jam kerja yang tidak jelas membuat banyak PRT bekerja melebihi 40 jam per minggu tanpa kompensasi lembur, terutama bagi mereka yang tinggal di rumah majikan.
Simulasi Gaji Ideal, Masih Jauh dari Realita
Sebagai gambaran, pendekatan sederhana yang kerap digunakan adalah menetapkan gaji PRT sebesar 25% dari penghasilan majikan. Jika mengacu pada upah minimum di kota besar, estimasi gaji ideal berada di kisaran Rp1,1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
Namun, angka tersebut masih jauh dari kondisi di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi UU PPRT menjadi kunci utama agar perlindungan benar-benar dirasakan.
Jangan Sampai Jadi “Macan Kertas”
Anggota Baleg DPR RI, Habib Syarief, mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang harus diikuti dengan pengawasan yang kuat.
“UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan keadilan bagi jutaan PRT kita,” tegasnya.
Diperkirakan terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang sebagian besar merupakan perempuan dan kelompok rentan. Karena itu, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu mengubah paradigma hubungan kerja domestik menjadi lebih manusiawi dan berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com

















































