Harianjogja.com, JOGJA—Kegiatan belajar-mengajar SMA/SMK dan SLB di DIY semester 1 tahun ajaran 2025-2026 akan dimulai pada Senin (14/7/2025) dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengarahkan kegiatan PLS harus bersifat edukatif dan menyenangkan.
Disdikpora DIY telah menyampaikan surat edaran terkait kegiatan PLS ini ke SMA/SMK dan SLB se-DIY. Dalam surat tersebut, PLS dilaksanakan selama lima hari. “Kegiatan harus bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan, serta tidak mengandung unsur perpeloncoan maupun kekerasan dalam bentuk apapun,” ujar Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, Jumat (11/7/2025).
BACA JUGA: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan PLS, serta memastikan seluruh aktivitas mendapat pendampingan dari guru. Kegiatan PLS bertujuan untuk mengenali potensi dan minat murid baru melalui asesmen awal; membantu murid baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, termasuk aspek keamanan dan fasilitas sekolah;
“Membangkitkan motivasi belajar, semangat, dan kemandirian murid baru; mendorong terjalinnya interaksi positif antarmurid dan warga sekolah; menumbuhkan karakter dan perilaku sesuai dengan profil lulusan yang diharapkan dapat dicapai,” paparnya.
Adapun beberapa materi yang akan diberikan di dalam kegiatan PLS di antaranya wawasan Wiyata Mandala; Pendidikan Karakter: etika, kedisiplinan, dan tata tertib sekolah; Pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan sekolah seperti isu gender, kenakalan remaja, perundungan, kekerasan seksual, pornografi/pornoaksi, dan tindak pidana perdagangan orang.
BACA JUGA: Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Lakukan Sosialisasi MPLS ke Orang Tua Siswa
Lalu, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN); Kampanye Sekolah Sehat: skrining kesehatan, kantin sehat, PHBS, UKS, kesehatan reproduksi, dan kesehatan jiwa; Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB); Sekolah Ramah Anak (SRA); Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme; Budaya Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Di akhir kegiatan PLS, seluruh murid mengikuti deklarasi bersama dengan tema ‘Pelajar Jogja Anti Tindak Kekerasan, Penyalahgunaan Narkoba, Pornografi, dan Pornoaksi’. “Sekolah wajib mengunggah konten deklarasi melalui media sosial resmi sekolah,” ungkapnya.
Beberapa hal yang dilarang selama kegiatan PLS yakni memberikan tugas kepada murid untuk membawa produk dengan merek tertentu; Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung beras, gula, semut, dan sebagainya; Memakan makanan milik murid lain; Memberi hukuman yang bersifat fisik dan mengarah pada tindak kekerasan.
Sejumlah atribut juga dilarang digunakan diantaranya tas karung, tas belanja plastik dan sejenisnya; Kaos kaki berwarna-warni, tidak simetris dan sejenisnya; Alas kaki yang tidak wajar atau tidak layak pakai; Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatan atau berisi konten yang tidak bermanfaat; Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News