Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, pada Jumat (27/3/2026). - Harian Jogja/Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 memasuki babak penting. Melalui nota pembelaan (pledoi), Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo meminta dibebaskan dengan alasan tidak memiliki niat korupsi dan tidak mendapat keuntungan pribadi.
Pledoi tersebut dibacakan tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Jumat (27/3/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, penasihat hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat maupun perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Apakah perkara yang menimpa terdakwa pada saat menjabat sebagai Bupati Sleman yang sedang melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyatnya, haruslah ditebus dengan sanksi meringkuk dalam tahanan?” ujar Soepriyadi di persidangan.
“Tidaklah ada keraguan bagi Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya menyatakan lepaskan dari segala tuntutan hukum,” tandasnya.
Kuasa hukum menyebut kebijakan hibah pariwisata yang diambil Sri Purnomo merupakan langkah membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19, bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi poin utama pembelaan dalam perkara tersebut.
Menurut dia, fakta persidangan juga tidak menunjukkan adanya intervensi dari terdakwa dalam penyusunan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi dasar penyaluran hibah tersebut.
“Adanya fakta terdakwa tidak pernah melakukan intervensi, tidak pernah mengarahkan, tidak pernah memerintahkan kepada tim pelaksana dan tim teknis dalam proses penyusunan draf Perbup Nomor 49 Tahun 2020,” katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti belum jelasnya pihak yang menginisiasi sejumlah pasal dalam regulasi tersebut, termasuk Pasal 6 Ayat 3 yang mengatur penentuan kelompok masyarakat penerima hibah.
Selain itu, pihaknya menyayangkan sikap JPU yang tidak menghadirkan dua saksi kunci dalam persidangan. Mereka ialah Mirza Anfansury selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sleman dan Eli Widiastuti selaku Kepala Bagian Pembangunan Pemerintah Kabupaten Sleman saat itu.
“Hal yang kami sangat kecewakan juga adalah ketika Jaksa Penuntut Umum menolak untuk menghadirkan dua saksi kunci dalam perkara ini,” ucapnya.
Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa hibah pariwisata berkaitan dengan kepentingan politik, termasuk Pilkada Sleman 2020 yang dimenangkan oleh Kustini.
“Jaksa Penuntut Umum tidak pernah membuktikan korelasi antara dana hibah dengan kemenangan pasangan Kustini-Danang. Bahkan seluruh saksi kelompok masyarakat menegaskan pilihan politik tidak terpengaruh dengan dana hibah,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa maupun keluarganya. Kuasa hukum juga menilai dakwaan jaksa terkait kerugian negara sekitar Rp10,95 miliar tidak didukung fakta kuat di persidangan dan cenderung dipaksakan.
“Atas dasar fakta-fakta yang terungkap, maka tidaklah ada keraguan bagi Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,95 miliar.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020. Sidang selanjutnya akan menentukan apakah pembelaan tersebut dapat memengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































