
Suasana pedestrian Malioboro./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar memindahkan pedagang ke lokasi yang telah disediakan. DPRD Kota Jogja mendorong pemerintah memperkuat program yang mampu meningkatkan kunjungan ke lokasi relokasi PKL, termasuk Teras Malioboro.
Ketua DPRD Kota Jogja FX Wisnu Sabdono Putro mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas melalui Teras Malioboro sebagai bagian dari proses penataan PKL. Namun, fasilitas tersebut menurutnya perlu dibarengi kolaborasi dan program yang dapat menjadi daya ungkit untuk meningkatkan jumlah pengunjung.
"Harapan saya ada kolaborasi atau program holistik yang mampu menjadi daya ungkit pengunjung. Bagaimanapun keberadaan PKL turut mewarnai perjalanan Malioboro sekaligus menjadi simbol ekonomi kerakyatan," katanya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Wisnu, keberadaan Teras Malioboro yang menjadi tempat berdagang para pelaku PKL perlu terus diangkat sehingga dapat berkembang sebagai ikon baru di kawasan Malioboro. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya berkaitan dengan aspek penataan, tetapi juga menjadikan PKL sebagai bagian dari daya tarik kawasan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat.
"Keberadaan Teras Malioboro yang diisi oleh para pelaku PKL harus terus diangkat agar menjadi ikon baru serta menarik tingkat kunjungan," ujarnya.
PKL Kembali Muncul di Sirip Malioboro
Di sisi lain, Wisnu menyoroti kembali munculnya sejumlah PKL di kawasan sirip Malioboro. Ia menilai penertiban terhadap pedagang di kawasan tersebut perlu diawali dengan melihat akar persoalan dan menelusuri latar belakang mereka.
Menurut dia, ada kemungkinan PKL yang kembali berjualan di sirip Malioboro bukan merupakan pedagang baru. Mereka bisa saja merupakan PKL yang sebelumnya telah ditata di Teras Malioboro, tetapi kemudian kembali mendekati kawasan dengan aktivitas pengunjung.
"Bisa jadi kemunculan PKL di sana bukan pelaku baru, melainkan PKL yang sudah ditata di Teras Malioboro namun beralih ke sirip-sirip untuk mendekatkan dagangannya ke pengunjung, atau karena sepinya kunjungan di Teras Malioboro," katanya.
Kondisi tersebut, menurut Wisnu, perlu menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah sebelum mengambil langkah penertiban. Persoalan lokasi dan alasan pedagang kembali berjualan di kawasan sirip perlu digali agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Status Lokasi PKL Perlu Dipastikan
Selain mempertimbangkan latar belakang pedagang, pemerintah juga perlu memastikan status lokasi yang digunakan PKL untuk berjualan. Hal itu mencakup kepastian apakah lokasi tersebut merupakan persil pribadi atau justru berada di kawasan yang masuk dalam zona larangan.
Atas dasar itu, Wisnu meminta penertiban tidak dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Penanganan perlu disesuaikan dengan persoalan yang ditemukan di masing-masing lokasi.
"Sekali lagi, proses penertiban harus melihat aspek secara mendalam. Apalagi saat ini ada uji coba kawasan Regol Ayom atau kawasan sirip secara berkala. Tentu dalam tahap itu bisa digali persoalan teknis dengan mengedepankan aspek humanis," ujarnya.
Dorongan DPRD Kota Jogja tersebut menempatkan penataan PKL Malioboro tidak hanya pada persoalan keberadaan pedagang di ruang publik. Keberlanjutan aktivitas ekonomi PKL, tingkat kunjungan ke Teras Malioboro, status lokasi berjualan, serta kondisi pedagang di lapangan menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses penataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online
















































