Kasus Suap HGB Summarecon: KPK Beberkan Aliran Uang Rp1,5 Miliar

6 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi.

Dalam perkara yang diumumkan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan tersangka.

Dua pejabat ATR/BPN yang disebut terlibat yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Selain itu, terdapat empat orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fouz yang merupakan politikus Partai Golkar, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

"Di mana diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Awal Perkara HGB Summarecon

Menurut Taufik, para ahli waris kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. SHGB tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

Pihak Kantor Pertanahan Bogor sempat mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi. Namun, ahli waris kemudian memutuskan mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.

Setelah itu, pihak swasta bersama perantara dari Summarecon, Yaser Alfarisi (YA), membicarakan upaya pembukaan blokir dengan Erwin (ERW). Erwin kemudian merekomendasikan kepada Sontang Coin Manurung.

Namun, Sontang tidak dapat melakukan tindakan tersebut sebelum mendapatkan arahan dari atasannya.

Upaya komunikasi kemudian berlanjut. Yaser bersama Rizal Pahlevi (LEV), yang disebut sebagai perantara dari Summarecon, kembali berkomunikasi dengan Erwin agar Sontang dapat membuka blokir.

"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp2 miliar," jelas Taufik.

Namun, pihak Summarecon tidak menyanggupi permintaan Rp2 miliar tersebut. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar dengan alasan diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut.

Taufik menyebut Adrianto akhirnya memberikan uang Rp1,5 miliar melalui Yaser dan Rizal Pahlevi untuk diberikan kepada Erwin.

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Taufik.

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi

Selain perkara HGB di PT Summarecon Agung Tbk., KPK menemukan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan layanan pertanahan lainnya.

Salah satu pelayanan yang diduga terkait tindak pidana korupsi adalah pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA).

"Bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada ERW sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada ARF, (Arif Sugiyanto)," ucap Taufik.

KPK juga menemukan sembilan koper yang tertera nama Lampri. Total uang di dalamnya mencapai Rp8 miliar.

Selain temuan tersebut, Taufik menyebut KPK menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto. KPK juga menemukan sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan.

Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus.

Arif Sugiyanto disebut bertugas sebagai pengepul dari Erwin dan Muhammad Fakhry atas pungutan pengurusan layanan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.

Fahd El Fouz juga disebut memiliki peran sebagai penampung uang dari Arif Sugiyanto.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," tuturnya.

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menyita uang dengan total Rp106,3 miliar dari berbagai pecahan mata uang asing serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Penyitaan uang dilakukan di beberapa titik.

Di rumah Arif Sugiyanto, KPK menemukan uang tunai dalam beberapa koper berwarna merah. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan valuta asing (valas), dengan rincian:

  • Rp31,86 miliar
  • US$2.611.500
  • SG$1.974.500
  • SAR910
  • RM981

KPK juga menyita uang Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi.

Kemudian, uang tunai senilai Rp8 juta ditemukan di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi.

Sementara itu, uang senilai Rp49,5 juta ditemukan di rumah Sontang Coin Manurung.

Tersangka dan Penahanan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Dalam daftar yang tercantum dalam keterangan tersebut, nama-nama yang disebut adalah:

  • Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
  • Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adi.
  • Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugiyanto.
  • Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fahd El Fouz.
  • Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Rizal Pahlevi.
  • Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal VII angka 48 atau angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |