Kejagung Buka Lelang Batu Bara Perkara Samin Tan Senilai Rp178,8 Miliar

5 hours ago 5

Kejagung Buka Lelang Batu Bara Perkara Samin Tan Senilai Rp178,8 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bakal melelang sekitar 436.283,08 ton batu bara yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan tersangka Samin Tan. Komoditas tersebut memiliki nilai limit lelang sebesar Rp178,8 miliar dengan uang jaminan yang ditetapkan mencapai Rp80 miliar.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan objek lelang telah memperoleh izin pengadilan. Batu bara tersebut merupakan milik PT MCM dan tersimpan di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Objek lelang yang ditawarkan berupa stockpile inventory PT MCM berupa batu bara dengan estimasi jumlah sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton yang terletak di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (17/9/2026).

Lelang Batu Bara Digelar 23 September 2026

Proses lelang akan dilakukan melalui portal resmi www.lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka tanpa kehadiran peserta. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA.

Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp178,8 miliar, sedangkan peserta diwajibkan menyediakan uang jaminan sebesar Rp80 miliar.

"Penetapan pemenang lelang akan langsung dilakukan setelah batas akhir penawaran berakhir di KPKNL Banjarmasin yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 7, Banjarmasin," imbuhnya.

Penetapan pemenang dilakukan setelah masa penawaran berakhir. Proses tersebut berlangsung di KPKNL Banjarmasin, Jalan Pramuka Nomor 7, Banjarmasin.

Peserta Lelang Batu Bara Punya Syarat Khusus

Anang menegaskan peserta lelang tidak terbuka untuk semua pihak. Keikutsertaan dibatasi bagi badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kriteria peserta mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi, maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Selain pemegang izin tersebut, peserta juga dapat berasal dari pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara atau pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir batu bara di dalam negeri.

Sebelum lelang berlangsung, Kejagung juga menjadwalkan sesi penjelasan bagi calon peserta. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan lelang.

"Sebelum pelaksanaan lelang, sesi Penjelasan Lelang akan diselenggarakan pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WITA bertempat di PT Bagas Bumi Persada, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan," pungkasnya.

Perkara Samin Tan dan Dugaan Kerugian Negara

Lelang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang oleh Samin Tan di Kalimantan Tengah periode 2016–2025.

Samin Tan disebut sebagai beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT. Ia diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal pada periode 2017–2025.

Aktivitas tambang PT AKT sebelumnya telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal tersebut disebut tetap berlanjut karena Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Kejagung menyatakan perbuatan Samin Tan dan pihak lainnya dalam perkara tambang di Kalimantan Tengah tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |