Perkuat Penanganan Kekerasan di Lingkungan Kampus, Universitas Sanata Dharma Bentuk Satgas PPKPT

16 hours ago 4

Perkuat Penanganan Kekerasan di Lingkungan Kampus, Universitas Sanata Dharma Bentuk Satgas PPKPT Universitas Sanata Dharma (USD) resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).ist

JOGJA – Universitas Sanata Dharma (USD) resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), sebagai komitmen institusional dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 207/Rektor/V/2025 yang ditandatangani pada 28 Mei 2025, dan berlaku mulai 1 Juni 2025 hingga 31 Mei 2027.

Keputusan ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

BACA JUGA: Puluhan Santri Muallimat Muhammadiyah Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT

Selain itu, dasar pembentukan juga mengacu pada Statuta Universitas Sanata Dharma Tahun 2021 dan protokol internal universitas mengenai etika seksual serta penanganan kekerasan seksual.

Rektor Universitas Sanata Dharma, Albertus Bagus Laksana, S.J., S.S., Ph.D., menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini adalah langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap civitas akademika. “Berdasarkan pertimbangan untuk menjamin pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Universitas Sanata Dharma, perlu dibentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” tulisnya dalam keputusan tersebut.

Satgas PPKPT USD berada di bawah koordinasi Wakil Rektor III dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Satgas ini diberi mandat untuk menyusun pedoman, mengadakan edukasi dan sosialisasi mengenai isu-isu kesetaraan gender, hak disabilitas, pendidikan seksualitas, dan kesehatan reproduksi, serta menangani laporan dan temuan kekerasan di lingkungan kampus.

Wakil Rektor III yang juga menjadi Penanggung Jawab Satgas, Dr. Titik Kristiyani, M.Psi., menekankan pentingnya keberadaan Satgas sebagai agen perubahan budaya. “Harapan USD terhadap keberadaan Satgas PPKPT adalah mampu menjadi penggerak bagi terciptanya budaya perlindungan (safeguarding culture) di universitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Satgas PPKPT diharapkan melakukan berbagai edukasi mengenai pemahaman beragam jenis kekerasan, dampak-dampak kekerasan, serta faktor risiko yang memungkinkan terjadinya kekerasan.”

Satgas ini juga memiliki wewenang untuk memfasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait, seperti lembaga pendampingan, layanan perlindungan hukum, maupun pemulihan psikologis bagi korban dan saksi. Selain itu, Satgas wajib menyampaikan laporan kegiatan secara berkala minimal sekali dalam setiap semester kepada Rektor.

Dalam menjalankan mandatnya, Satgas dibekali kewenangan formal untuk memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk korban, pelapor, terlapor, saksi, pendamping, dan ahli. Bila diperlukan, Satgas dapat meminta dukungan pimpinan universitas dalam proses pemanggilan tersebut. Mereka juga dapat berkoordinasi lintas perguruan tinggi apabila kasus yang dilaporkan melibatkan unsur dari luar USD.

Ketua Satgas, Eduardus Hardika Sandy Atmaja, Ph.D., menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme. “Satgas PPKPT berkomitmen untuk menangani kasus secara profesional dan mengutamakan kerahasiaan, keamanan, dan kenyamanan korban,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa Satgas akan menyusun protokol penanganan standar yang selaras dengan regulasi nasional agar setiap kasus tertangani sesuai prosedur.

Struktur Satgas PPKPT USD terdiri atas 21 orang dari berbagai unsur civitas akademika. Para anggota berasal dari kalangan dosen dan tenaga kependidikan lintas fakultas. Keterlibatan mahasiswa juga menjadi unsur penting, dengan lima orang perwakilan aktif.

Dengan terbentuknya Satgas PPKPT, Universitas Sanata Dharma mempertegas peran serta tanggung jawabnya dalam menciptakan ruang akademik yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga beretika dan berkeadilan sosial. Satgas ini diharapkan menjadi garda depan dalam membangun ekosistem kampus yang aman dan responsif terhadap isu kekerasan, serta mendorong terwujudnya kesadaran kolektif di kalangan civitas akademika untuk saling menjaga dan melindungi (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |