Lima Orang Kena Denda Jutaan Akibat Buang Sampah Sembarangan di Sleman

1 week ago 15

8000 hoki Data Akun web Slot Maxwin Myanmar Terbaru Pasti Lancar Scatter Online

hoki kilat online List ID situs Slot Gacor Cambodia Online Mudah Lancar Menang Full Terus

1000hoki List Akun website Slots Maxwin Indonesia Terbaik Mudah Jackpot Full Banyak

5000 hoki Data Demo server Slot Gacor Thailand Terbaru Mudah Win Full Setiap Hari

7000hoki.com List Platform server Slots Gacor China Terbaru Sering Lancar Menang Online

9000 hoki Agen website Slots Gacor Thailand Terbaik Gampang Scatter Full Online

Data Login Slots Maxwin Thailand Terbaik Sering Menang Full Non Stop

Idagent138 login Id Slot Anti Rungkat

Luckygaming138 login Id Slot Gacor

Adugaming Daftar Id Slot Gacor Online

kiss69 Slot Gacor Terpercaya

Agent188 Daftar Slot Maxwin Online

Moto128 Slot Anti Rungkad Terbaik

Betplay138 Akun Slot Terbaik

Letsbet77 Daftar Slot Anti Rungkat Terbaik

Portbet88 login Slot Anti Rungkad

Jfgaming168 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Mg138 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Adagaming168 Slot Game Online

Kingbet189 Daftar Slot Online

Summer138 login Id Slot Gacor Terpercaya

Evorabid77 login Id Slot Gacor Terbaik

bancibet Daftar Id Slot Anti Rungkad Online

adagaming168 Daftar Id Slot Game Online

Lima Orang Kena Denda Jutaan Akibat Buang Sampah Sembarangan di Sleman Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa sepanjang 2024 ada lima orang yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat membuang sampah sembarangan. Lima orang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan putusan sidang menyatakan bahwa para pembuang sampah liar tersebut diharuskan membayar denda sebagai sanksi perbuatan. Paling tinggi, satu di antara mereka membayar Rp1 juta.

Adapun empat orang lain membayar Rp750.000. Dengan begitu, total denda lima orang tersebut Rp4 juta. Selain membuang sampah sembarangan, ada Satpol PP juga menutup tempat usaha pengelolaan sampah.

“Kami tutup karena tidak sesuai prosedur pengelolaan sampah yang seharusnya dan malah menimbulkan bau. Karena itu warga protes. Lagi pula izin mereka juga sudah habis,” kata Shavitri dihubungi, Selasa (10/6/2025).

Pada Pasal 71 Perda 6/2023 juga telah dinyatakan secara tegas bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, memanfaatkan tempat pengelolaan sampah tidak sesuai dengan peruntukannya, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan.

BACA JUGA: Pemkab Sleman Pasang CCTV di Ring Road Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Sejumlah Pelaku Kena Denda

Apabila melanggara Pasal 71, seseorang dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Sampah liar yang dibuang secara ilegal itu bukan di ring road. Kalau di ring road kami belum menemukan; untuk tahun ini [2025] belum ada penindakan juga,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengaku telah memerintahkan DLH Sleman untuk melakukan skrining dan pembersihan sampah liar di seluruh wilayah, tidak hanya di ring road utara saja.

Dia juga melibatkan kapanewon untuk mengawasi titik-titik rawan pembuangan sampah, termasuk di ring road. Adapun Pemkab Sleman saat ini sedang membangun sistem pengelolaan sampah paripurna untuk menyelesaikan persoalan sampah.

Setelah membangun TPST Donokerto, Pemkab masih akan membangun TPST di Sumberarum dengan anggaran sekitar Rp6,89 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |