8000 hoki ID web Slots Gacor Thailand Terkini Gampang Lancar Jackpot Full Banyak
hoki kilat online Top Login situs Slots Gacor Cambodia Terpercaya Gampang Lancar Scatter Full Setiap Hari
1000hoki.com Data Situs server Slot Gacor Singapore Terbaik Gampang Lancar Win Full Banyak
5000 hoki Data Daftar web Slots Gacor Japan Terpercaya Gampang Lancar Scatter Setiap Hari
7000 hoki Data ID situs Slot Maxwin Myanmar Terbaru Sering Lancar Scatter Non Stop
9000 hoki List Platform website Slots Maxwin Thailand Terbaik Sering Lancar Menang Online
Data Situs Slots Maxwin server Indonesia Terpercaya Mudah Lancar Win Online
Idagent138 login Slot
Luckygaming138 Akun Slot Anti Rungkad
Adugaming Daftar Id Slot Anti Rungkat Terpercaya
kiss69 Id Slot Maxwin
Agent188 login Id Slot Anti Rungkat Terpercaya
Moto128 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terpercaya
Betplay138 login Slot Terbaik
Letsbet77 Daftar Akun Slot Maxwin
Portbet88 login Akun Slot Maxwin Online
Jfgaming login Id Slot Maxwin
Mg138 Daftar Slot Anti Rungkat
Adagaming168 Daftar Id Slot Game Terbaik
Kingbet189 login Slot Maxwin Terbaik
Summer138 Daftar Slot Game Terbaik
Evorabid77 Slot Terpercaya
bancibet Daftar Akun Slot Online
adagaming168 Slot Anti Rungkad Online
Ilustrasi. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa sepanjang 2024 ada lima orang yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat membuang sampah sembarangan. Lima orang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan putusan sidang menyatakan bahwa para pembuang sampah liar tersebut diharuskan membayar denda sebagai sanksi perbuatan. Paling tinggi, satu di antara mereka membayar Rp1 juta.
Adapun empat orang lain membayar Rp750.000. Dengan begitu, total denda lima orang tersebut Rp4 juta. Selain membuang sampah sembarangan, ada Satpol PP juga menutup tempat usaha pengelolaan sampah.
“Kami tutup karena tidak sesuai prosedur pengelolaan sampah yang seharusnya dan malah menimbulkan bau. Karena itu warga protes. Lagi pula izin mereka juga sudah habis,” kata Shavitri dihubungi, Selasa (10/6/2025).
Pada Pasal 71 Perda 6/2023 juga telah dinyatakan secara tegas bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, memanfaatkan tempat pengelolaan sampah tidak sesuai dengan peruntukannya, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan.
Apabila melanggara Pasal 71, seseorang dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Sampah liar yang dibuang secara ilegal itu bukan di ring road. Kalau di ring road kami belum menemukan; untuk tahun ini [2025] belum ada penindakan juga,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengaku telah memerintahkan DLH Sleman untuk melakukan skrining dan pembersihan sampah liar di seluruh wilayah, tidak hanya di ring road utara saja.
Dia juga melibatkan kapanewon untuk mengawasi titik-titik rawan pembuangan sampah, termasuk di ring road. Adapun Pemkab Sleman saat ini sedang membangun sistem pengelolaan sampah paripurna untuk menyelesaikan persoalan sampah.
Setelah membangun TPST Donokerto, Pemkab masih akan membangun TPST di Sumberarum dengan anggaran sekitar Rp6,89 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News