Penipuan Kripto di Sukoharjo Raup Rp41 Miliar, 11 WNA Jadi Tersangka

4 hours ago 4

Penipuan Kripto di Sukoharjo Raup Rp41 Miliar, 11 WNA Jadi Tersangka

Berbagai barang bukti hasil sindikat penipuan internasional saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Senin (1/6/2026). ANTARA/I.C. Senjaya.

Harianjogja.com, SEMARANG—Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan daring internasional bermodus asmara dan investasi kripto palsu atau dikenal dengan istilah pig butchering yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 39 orang sebagai tersangka, termasuk 11 warga negara asing (WNA), setelah sindikat tersebut diduga meraup keuntungan hingga Rp41,1 miliar.

Para pelaku diketahui menjadikan warga Amerika Serikat sebagai target utama. Dengan memanfaatkan hubungan emosional yang dibangun melalui media digital, sindikat tersebut mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform perdagangan kripto fiktif yang telah direkayasa.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Himawan Sutanto Saragih, mengatakan dari total 39 tersangka yang diamankan, sebanyak tujuh orang merupakan warga negara Nepal dan empat lainnya warga negara Myanmar. Sementara sisanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Total tersangka 39 orang. Tujuh warga Negara Nepal, empat warga Negara Myanmar, sisanya WNI," kata Himawan di Semarang, Senin.

Menurut Himawan, setiap tersangka memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda dalam menjalankan operasi penipuan tersebut. Ada yang berperan sebagai pimpinan, bagian pemasaran, hingga model yang bertugas membangun kepercayaan dan meyakinkan calon korban.

Hasil penyelidikan mengungkap sindikat itu beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo. Kantor perusahaan tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat operasional, tetapi juga menjadi lokasi perekrutan para pekerja yang terlibat dalam jaringan kejahatan siber tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan berbagai media sosial, aplikasi pencarian pasangan, serta sarana komunikasi digital lainnya untuk menjalin hubungan dengan korban. Setelah kedekatan emosional terbangun, korban kemudian dibujuk untuk berinvestasi melalui platform kripto palsu yang telah disiapkan sindikat.

Polisi mencatat sedikitnya 133 orang telah menjadi korban dalam praktik penipuan tersebut. Para korban diyakinkan bahwa investasi yang mereka lakukan memberikan keuntungan besar, padahal seluruh transaksi dan tampilan keuntungan pada platform tersebut telah dimanipulasi oleh pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam rentang waktu tersebut, para pelaku diduga berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai Rp41,1 miliar dari para korbannya.

Selain menggerebek kantor operasional, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah rumah indekos yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas jaringan penipuan tersebut.

Dari pengungkapan kasus ini, aparat menyita berbagai barang bukti berupa ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring secara terorganisasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun aliran dana hasil kejahatan yang terkait dengan operasi sindikat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |