Pengiriman 26 Orang PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Petugas

7 hours ago 4

Harianjogja.com, MEDAN—Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 26 orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal ke Malaysia.

"Bahwa 26 orang pekerja migran ilegal tersebut terdiri dari 18 orang laki-laki dan delapan orang perempuan," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Sumaryono di Medan, Sabtu.

BACA JUGA: Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 18 Mei 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur

Sumaryono merinci para calon pekerja ilegal itu berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 12 orang, Nusa Tenggara Barat dua orang, Aceh ada tujuh orang, satu orang dari Jawa Tengah, Jawa Timur satu orang, Sumut dua orang, dan satu orang dari Riau.

Puluhan calon pekerja migran ilegal itu diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, pekerja kilang, dan juga pekerja kebun dengan gaji yang dijanjikan 1.500 RM atau setara sekitar Rp5 juta per bulan.

"Pekerja migran yang hendak berangkat tersebut membayar biaya pemberangkatan sebesar Rp5 juta per orang dari wilayah Sumut ke Malaysia," ucapnya.

Sumaryono mengatakan 26 orang calon pekerja migran ilegal itu diamankan dari salah satu rumah di Kelurahan Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (16/5).

BACA JUGA: PSS Sleman Menang 2-1 Lawan Persija Jakarta, Ini Foto-Foto Stadion Maguwoharjo Penuh Kabut Flare

"Selain itu, kami menetapkan tiga orang tersangka berinisial MF, K dan HR yang diduga menjadi agen pengiriman pekerja migran ilegal tersebut," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 subsider Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |