Harianjogja.com, JAKARTA— Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki fase baru setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, pada Rabu (1/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jejak perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Ono Surono di Kota Bandung, Jawa Barat, dan berlangsung tertutup. Hingga pukul 15.00 WIB, penyidik masih berada di lokasi untuk menyisir dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kegiatan tersebut masih berjalan dan pihaknya akan menyampaikan perkembangan lanjutan setelah proses rampung. “Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Langkah penggeledahan ini mengindikasikan adanya upaya KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur legislatif, dalam perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi senyap.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, sedikitnya sepuluh orang diamankan karena diduga terlibat dalam praktik suap proyek.
Sehari setelah OTT, tepatnya 19 Desember 2025, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara mereka terdapat Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang.
Pada saat itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari komitmen suap dari pihak swasta guna memuluskan proyek strategis di Kabupaten Bekasi.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 20 Desember 2025, ketika KPK resmi menetapkan sejumlah tersangka. Selain Ade Kuswara Kunang, lembaga antirasuah juga menetapkan HM Kunang—yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi—serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi. Penetapan ini memperjelas pola hubungan antara pejabat daerah dan pihak swasta dalam kasus tersebut.
Penggeledahan di rumah Ono Surono kini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat membuka keterkaitan baru dalam rantai dugaan korupsi tersebut. Hasil dari penyisiran di Kota Bandung itu dinantikan untuk mengungkap sejauh mana peran pihak lain dalam kasus yang mengguncang Jawa Barat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































