Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi menetapkan CPP (21) pengemudi mobil BMW sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jl. Palagan yang menewaskan AE (19) mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan insiden kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di Jl. Palagan Tentara Pelajar tepatnya terjadi di Simpang Tiga Sedan, Sariharjo, Ngaglik.
BACA JUGA: Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli Waris, Fakultas Hukum UGM Dampingi Ibu Argo
Mobil BMW yang ditunggani CPP (21) mahasiswa FEB UGM menabrak sepeda motor yang dikendarai AE (19) mahasiswa FH UGM dan mobil CRV yang berhenti di tepi jalan. Kecelakaan ini menyebabkan pengemudi motor Vario, AE meninggal dunia.
"Saya sampaikan kronologi kejadian yaitu semula sepeda motor Vario Nopol B 3373 PCG melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri. Menjelang TKP, tempat kejadian perkara sepeda motor Honda Vario Nopol B3373 PCG diduga bermaksud putar arah ke selatan," jelas Edy dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman pada Rabu (28/5/2025)
"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di jalur kanan melaju mobil BMW Nopol B 1442 NAC. Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW Nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario Nopol B 3373 PCG sehingga terpental," lanjutnya.
Usai membentur motor Vario, mobil BMW oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV Nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan.
BACA JUGA: Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam rangka melaksanakan Scientific Investigation penyelidikan berbasis ilmiah, polisi telah melakukan sejumlah tindakan. Pertama polisi telah melakukan olah TKP pada dini hari itu, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan mengecek korban di rumah sakit.
Polisi selanjutnya kata Edy juga telah melaksanakan olah TKP tambahan bersama-sama dengan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas dan melaksanakan gelar perkara awal. Selanjutnya dilakukan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyelidikan.
Edy melanjutkan jika polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan melakukan gelar perkara kedua. Setelah itu polisi menetapkan pengemudi mobil BMW atas nama CCP diduga sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Pasal dan ancaman yang kami terapkan yaitu Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelaliannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut," jelasnya.
"Sanksi adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," tegasnya.
Tersangka saat ini kata Edy ditahan di Polresta Sleman. "Kemudian tersangka setelah ini kita juga lakukan penahanan di Polres," imbuhnya.
Edy menegaskan jika pihaknya akan melakukan proses penanganan hukum secara transparan dan tegak lurus sesuai aturan. Dia menegaskan tidak ada pihak yang mengintervensi kepolisian dalam penanganan kasus ini.
"Kami akan lakukan secara transparan dan kami proses tegak lurus sesuai dengan aturan yang berlaku dan prosedur. Kami akan profesional, tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi kami. Yang kami lakukan adalah sesuai dengan proses yang ada melalui pembuktian-pembuktian yang kami lakukan," tegasnya.