
Perumahan. - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah pengembang perumahan dilaporkan mulai mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi minimal sebesar 10 persen. Usulan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya biaya konstruksi di tengah tekanan nilai tukar rupiah serta kenaikan inflasi pada komponen logistik dan material bangunan.
Kondisi tersebut dinilai membuat struktur biaya pembangunan rumah subsidi mengalami pembengkakan signifikan, terutama pada sektor bahan bangunan yang menjadi komponen utama dalam pengembangan hunian bersubsidi.
Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Harry Endang Kawidjaja, mengungkapkan bahwa volatilitas nilai tukar rupiah saat ini turut memicu lonjakan biaya konstruksi, khususnya pada struktur bangunan yang rata-rata meningkat sekitar 20 persen.
“Sudah banyak yang teriak naik, karena peningkatannya itu sekitar 20% di bangunan saja. Yang paling tinggi sih di material alam ya, sampai 50%. Pasir, batu, secara rata-rata sih naik di bangunan tuh 20%,” ujar Endang dalam diskusi Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal, Kamis (28/5/2026).
Material Alam hingga BBM Picu Kenaikan Biaya
Endang menjelaskan, kenaikan paling tajam terjadi pada material alam seperti pasir dan batu yang melonjak hingga 50 persen. Kenaikan tersebut dipicu oleh kebijakan moratorium penambangan di sejumlah daerah serta naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Selain material alam, kenaikan biaya juga terjadi pada besi baja serta penyesuaian upah tenaga kerja yang terdampak kenaikan harga bahan bakar. Faktor-faktor tersebut secara keseluruhan mendorong meningkatnya biaya pembangunan rumah subsidi di berbagai daerah.
Menurut Endang, komponen bangunan menyumbang sekitar 50 persen dari total biaya pembangunan rumah subsidi. Dengan kenaikan biaya konstruksi sebesar 20 persen, maka total biaya pengembangan diperkirakan ikut terdorong naik sekitar 10 persen.
Usulan Kenaikan Harga Dinilai Paling Minimal
Dengan kondisi tersebut, pengembang menilai penyesuaian harga jual rumah subsidi sebesar 10 persen merupakan angka minimal yang realistis untuk menjaga keberlanjutan usaha dan margin keuntungan di lapangan.
“Minimal 10% lah untuk menjaga profit marginnya. Kalau dibiarkan profitnya terlalu tipis, nanti banyak pengembang yang beralih [ke komersial] dan itu akan mengurangi realisasi target,” tegasnya.
Endang menambahkan, jika usulan kenaikan harga tidak diakomodasi, terdapat potensi dampak lanjutan berupa penurunan kualitas bangunan hingga penyempitan ukuran unit rumah subsidi sebagai bentuk efisiensi biaya oleh pengembang.
Ia menyebutkan bahwa meski kenaikan harga dapat terjadi, hal tersebut tidak serta-merta meningkatkan keuntungan pengembang karena tetap diikuti oleh kenaikan biaya produksi di berbagai sektor. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan kebijakan agar target pembangunan rumah subsidi tetap tercapai tanpa mengorbankan kualitas hunian masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































