Penataan Kawasan Kumuh di Sleman Terkendala Status Tanah Kas Desa

2 hours ago 1

Penataan Kawasan Kumuh di Sleman Terkendala Status Tanah Kas Desa

Kawasan Kumuh - Ilustrasi/JIBI/Solopos

Harianjogja.com, SLEMAN— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman belum dapat menyalurkan bantuan penataan kawasan kumuh yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) karena terkendala persoalan legalitas lahan. Sebelum intervensi penataan dapat dilakukan, status tanah harus terlebih dahulu diubah menjadi Sultan Ground (SG) dan memperoleh izin dari Keraton Yogyakarta.

Saat ini, sejumlah kawasan kumuh yang menjadi prioritas penanganan masih berada di atas TKD. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum bisa mengalokasikan bantuan perbaikan rumah maupun pembangunan infrastruktur kawasan karena berpotensi bertentangan dengan aturan pemanfaatan tanah desa.

Ketua Tim Kerja Perumahan Swadaya Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Udji Bawono, mengatakan banyak permukiman tumbuh di atas tanah kas desa karena kebutuhan hunian masyarakat dan keterbatasan kemampuan ekonomi untuk membeli lahan.

Menurutnya, menyewa tanah kas desa menjadi pilihan yang lebih terjangkau bagi sebagian warga. Namun, perkembangan permukiman tersebut kerap tidak dibarengi dengan penyediaan infrastruktur dasar yang memadai.

"Tapi hal ini akan menyebabkan permasalahan timbulnya permukiman kumuh karena tidak disertai dengan penataan infrastruktur baik jalan, drainase, instalasi pengolahan air limbah maupun persampahan," kata Udji saat ditemui di kantornya, Rabu (24/6/2026).

Selain minim infrastruktur, kepadatan bangunan juga memunculkan persoalan sanitasi. Jarak antara sumur air bersih dan sumur resapan limbah rumah tangga di sejumlah kawasan dinilai terlalu dekat sehingga berisiko mencemari sumber air warga oleh bakteri E. coli.

Udji menjelaskan, pemanfaatan tanah kas desa untuk hunian sebelumnya tidak diperbolehkan berdasarkan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017. Karena itu, penanganan kawasan kumuh yang berdiri di atas TKD harus diawali dengan penyelesaian status lahan agar tidak menyalahi regulasi.

Salah satu contoh yang telah ditempuh adalah penataan kawasan kumuh Mrican. Sebelum program berjalan, DPUPKP Sleman berkonsultasi dengan Panitikismo Keraton Yogyakarta guna mencari solusi atas permukiman yang telah lama berdiri di atas tanah tersebut.

Hasil konsultasi tersebut merekomendasikan agar hak anggaduh tanah kas desa dikembalikan kepada Keraton sehingga status lahannya berubah menjadi Sultan Ground. Setelah berubah menjadi SG, masyarakat yang menempati lahan tersebut dapat mengajukan kekancingan kepada Keraton sebagai dasar legalitas pemanfaatan lahan.

Menurut Udji, skema tersebut tetap memungkinkan kalurahan memperoleh pemasukan dari pemanfaatan tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga.

Ia menambahkan, terbitnya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 yang mencabut Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 memberikan ruang yang lebih luas untuk penataan hunian di kawasan kumuh. Penataan dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memperoleh izin tertulis dari pihak Kasultanan maupun Kadipaten.

"Mencegah timbulnya kawasan kumuh baru tidak bisa hanya menggantungkan pengawasan dari DPUPKP, karena jumlah personel kami sangat terbatas. Harus ada kepedulian serta kesadaran bersama, baik dari kalurahan sebagai institusi paling bawah maupun masyarakat," katanya.

Saat ini, Pemkab Sleman masih mengusulkan perubahan status lahan pada sejumlah kawasan kumuh yang membutuhkan penanganan. Beberapa lokasi yang tengah diajukan antara lain kawasan Dero, Jetis, dan Joho.

"Kita usulkan dulu, kita mintakan perubahan dari TKD ke SG. Setelah itu nanti kita minta palilah dari pihak Keraton," ujarnya.

Selain legalitas lahan, penanganan kawasan kumuh juga membutuhkan penataan secara menyeluruh. Program tersebut tidak hanya mencakup rehabilitasi rumah warga, tetapi juga pembangunan jalan lingkungan, drainase, pengelolaan sampah, sanitasi, hingga penyediaan akses air minum yang layak.

Udji menuturkan banyak kawasan padat penduduk di Sleman memiliki akses jalan yang sempit sehingga menyulitkan kendaraan darurat, termasuk mobil pemadam kebakaran, untuk masuk ke permukiman.

Karena itu, perbaikan infrastruktur dasar menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pengentasan kawasan kumuh. Pemkab Sleman berharap proses perubahan status lahan dapat segera selesai sehingga program penataan kawasan kumuh, baik yang bersumber dari APBD maupun dukungan pemerintah pusat, dapat direalisasikan tanpa terkendala aturan pemanfaatan tanah kas desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |