Penambang Datangi BBWSSO, Tuntut Pompa Mekanik Diakui dalam IPR

2 hours ago 1

Penambang Datangi BBWSSO, Tuntut Pompa Mekanik Diakui dalam IPR Suasana aksi damai Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) di Kantor BBWSSO pada Rabu (15/10/2025). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati 


Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan penambang pasir yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) menggelar aksi menolak keputusan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) yang telah menghilangkan Alat Bantu Kerja (Pompa Mekanik/Alat Sedot) dalam Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dari pantauan Harian Jogja, para penambang datang ke Kantor BBWSSO yang terletak di Jl. Solo, Caturtunggal, menggunakan puluhan truk dan kendaraan pribadi. Mereka mendatangi kantor BBWSSO sejak siang.

Puluhan kendaraan tersebut diparkirkan di sepanjang Jl. Solo depan Kantor BBWSSO. Beberapa kendaraan bahkan masuk ke area kantor. Untuk mengurai arus lalu lintas, Jl. Solo sisi selatan diberlakukan contraflow untuk kendaraan dari arah barat. Sementara kendaraan dari arah timur dialihkan sejak pertigaan Janti.

Keputusan BBWSSO menghilangkan alat bantu kerja dalam IPR dinilai tidak manusiawi dan tidak masuk akal, karena penambang tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan tanpa alat tersebut. Keputusan ini juga dinilai membahayakan penambang, sebab hampir seluruh lokasi IPR berada di palung sungai atau aliran Sungai Progo yang dalam.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi PPPS, Umar Efendi, menjelaskan bahwa tuntutan utama warga penambang adalah Rekomendasi Teknis (Rekomtek).

“Yang jadi tuntutan warga itu Rekomtek. Rekomtek itu dulu tahun 2015 itu pernah keluar ada Rekomtek sedot. Setelah [izin] mati, ini rencananya mau diganti dengan pacul atau alat-alat, alat bantu yang sangat sederhana,” kata Umar pada Rabu (15/10/2025) di Kantor BBWSSO.

Umar menjelaskan bahwa aktivitas penambangan tidak bisa dilakukan menggunakan cangkul.

“Cuma kalau kami pakai pacul, nambang itu enggak bisa, karena keadaannya di kali itu sangat dalam. Harus memang harus memakai sedotan,” tandasnya.

Aksi yang dilakukan para penambang di BBWSSO bertujuan meminta Rekomtek untuk penggunaan alat sedot di Progo. Umar menegaskan, jika tidak ada keputusan, penambang akan menginap di kantor BBWSSO.

“Jadi tuntutan kami hanya ingin dikasih Rekomtek sedot dan izin dipercepat. Terus, ini kalau tidak ada keputusan mungkin kami malam ini akan menginap di BBWSSO ini, sampai ada keputusan dari Kepala Balai BBWSSO,” jelasnya.

Menurut Umar, aturan ini telah berlangsung sekitar tujuh bulan. Dampaknya, selama periode tersebut, para penambang tidak bisa bekerja.

“Penambang ini selama tujuh bulan ini enggak ada yang kerja. Jadi sama sekali semua menganggur. Semua enggak ada yang kerja dan sekitar 500-700 kepala rumah tangga itu memang semuanya libur, menganggur, enggak ada yang kerja,” tandas Umar.

Sejumlah perwakilan penambang sempat melakukan audiensi dengan pihak BBWSSO. Namun, Umar menyebut audiensi tersebut belum memunculkan keputusan apa-apa.

“Mungkin sambil kami nunggu, mungkin kami mau menginap di sini semua... Karena yang jelas, kami semua tidak akan pulang sebelum ada keputusan dari BBWSSO,” ungkapnya.

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSSO, RR Vicky Aryanti, mengatakan pihaknya telah menerima masukan dari penambang.

“Untuk hari ini yang kami sampaikan tadi adalah bahwa semua tuntutan kami terima, lalu kami sampaikan kembali kepada Bapak Kepala Balai dan nanti akan diajukan untuk diskusikan lebih lanjut,” ujarnya.

Rencananya, pada Jumat pekan ini, masukan dari penambang akan didiskusikan secara internal di DIY sebelum disampaikan langsung ke Jakarta.

“Hari Jumat ini Insya Allah nanti kami akan diskusikan juga dengan internal dulu di DIY, kemudian kami bawa ke Jakarta dengan langsung ke Jakarta,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |