Pemkot Jogja Biayai Relokasi Anak Korban Daycare, Izin Diperketat

6 hours ago 4

Pemkot Jogja Biayai Relokasi Anak Korban Daycare, Izin Diperketat

Sejumlah warga melihat lokasi Daycar Little Aresha di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat Penitipan Anak (TPA) ini digrebek Polresta Jogja setelah adanya laporan dugaan kekerasan anak. /Harian Jogja-Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mulai menanggung biaya relokasi puluhan anak korban kasus daycare Little Aresha ke tempat penitipan lain yang dinilai lebih aman. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan pembenahan sistem perizinan daycare di Kota Jogja agar kasus serupa tidak terulang.

Sebanyak 88 anak telah dipindahkan ke 39 lokasi alternatif, baik taman penitipan anak (TPA) maupun kelompok bermain (KB) di Kota Jogja. Selama masa transisi pada Mei hingga Juni 2026, biaya penitipan seluruh anak ditanggung pemerintah kota.

Kepala DP3AP2KB Kota Jogja, Retnaningtyas mengatakan relokasi dilakukan agar orang tua tetap dapat bekerja tanpa terbebani biaya tambahan maupun rasa khawatir terhadap keamanan anak.

“Anak-anak kami pindahkan ke 39 lokasi lainnya, baik TPA maupun KB di Kota Yogyakarta. Dan nanti akan dibiayai oleh pemerintah kota selama dua bulan, yaitu Mei dan Juni,” ujar Retnaningtyas, Selasa (12/5/2026).

Selain relokasi, Pemkot Jogja juga masih memberikan pendampingan intensif kepada anak dan keluarga korban. Pendampingan tersebut mencakup layanan psikologis, pemantauan tumbuh kembang anak, hingga bantuan hukum bagi keluarga terdampak.

“Pemkot Jogja masih melakukan pendampingan, baik secara psikologis, pendampingan tumbuh kembang, maupun pendampingan hukum. Semuanya masih kami dampingi,” katanya.

Untuk mempercepat pemulihan trauma, Pemkot melibatkan 94 psikolog dari berbagai unsur, mulai dari UPT PPA, Ikatan Psikolog Klinis, HIMPSI, rumah sakit, hingga puskesmas. Orang tua korban juga mendapat psikoedukasi agar tidak mengalami trauma berkepanjangan setelah kasus daycare tersebut mencuat.

“Psikoedukasi ini penting untuk menguatkan mental para orang tua, menghilangkan trauma dan rasa bersalah. Jangan sampai mereka kemudian trauma menitipkan anak di daycare, padahal mereka juga harus bekerja,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkot Jogja mulai melakukan pendataan menyeluruh terhadap daycare, TK, dan KB di wilayahnya. Hasil sementara menunjukkan terdapat 68 daycare di Kota Jogja, dengan 37 daycare sudah berizin dan 31 lainnya belum memiliki izin operasional.

Menurut Retnaningtyas, sebagian daycare yang belum berizin sebenarnya merupakan pengembangan dari lembaga pendidikan yang telah memiliki izin sebelumnya, seperti TK maupun KB.

“Daycare yang tidak berizin ini sebenarnya pengembangan. Jadi mereka punya TK atau KB yang sudah berizin, kemudian mengembangkan ke daycare, tetapi daycare-nya ini yang belum berizin,” jelasnya.

Meski belum mengantongi izin operasional, sejumlah daycare disebut telah memenuhi standar dasar kelayakan, mulai dari tenaga pengasuh, keamanan, hingga fasilitas pendukung. Beberapa daycare bahkan telah memasang CCTV sebagai bentuk transparansi kepada orang tua.

“Dari beberapa daycare yang sudah kami kunjungi, dari segi pengasuh, keamanan, hingga fasilitas sebenarnya sudah cukup layak. Beberapa juga sudah memasang CCTV dan itu memang kami anjurkan untuk transparansi kepada keluarga,” katanya.

Pemkot kini mendorong seluruh pengelola daycare yang sudah memenuhi syarat untuk segera mengurus izin operasional. Langkah tersebut diperkuat dengan data DPMPTSP Kota Jogja yang mencatat terdapat 43 usaha daycare dalam sistem OSS.

Kepala DPMPTSP Kota Jogja, Budi Santosa mengatakan dari total tersebut, sebanyak 28 usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional, sedangkan 15 usaha lainnya baru memiliki NIB tanpa izin operasional daerah.

“Berdasarkan data OSS hingga saat ini terdapat 43 kegiatan usaha pendidikan taman penitipan anak di Kota Jogja. Dari jumlah tersebut, 28 usaha telah memiliki NIB dan izin operasional, sementara 15 lainnya baru memiliki NIB dan belum mengantongi izin operasional daerah,” ujar Budi.

Ia menegaskan penyelenggara daycare wajib memenuhi dua tahapan perizinan, yakni mengurus NIB melalui sistem OSS serta izin operasional pendidikan nonformal yang diverifikasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.

“Progres tindak lanjut perizinan daycare selama periode 24 April hingga hari ini ada sembilan permohonan izin yang masuk. Kemudian ada tiga pelaku usaha yang melakukan konsultasi langsung terkait izin operasional pendidikan nonformal di Loket Kliperinvest Mal Pelayanan Publik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |