
Foto ilustrasi sepeda parkir di jalanan Tokyo, Jepang. - Freepik
Harianjogja.com, BATANG— Pemerintah Kabupaten Batang mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Bandar sebagai bagian dari upaya penataan ruang publik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kawasan tersebut tetap berfungsi sebagai ruang terbuka yang tertib, nyaman, dan bebas dari praktik jual beli lapak parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Batang terkait penataan kawasan publik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Selain menjaga fungsi ruang terbuka, langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Landriyono, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi internal bersama seksi pengawasan dan pengendalian serta pemerintah kecamatan untuk memastikan proses pengelolaan berjalan sesuai aturan.
“Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Batang terkait penataan kawasan ruang terbuka publik, termasuk pengelolaan parkir yang selama ini menjadi perhatian masyarakat,” katanya, Selasa (23/6/2026).
Pengelolaan Parkir di Bawah Kewenangan Dishub
Meski pembangunan kawasan Alun-Alun Bandar dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batang, kewenangan pengelolaan retribusi parkir tetap berada di bawah Dinas Perhubungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Landriyono, pengelolaan parkir akan dijalankan berdasarkan standar operasional prosedur dan mekanisme kerja sama yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami memastikan seluruh proses pengelolaan parkir berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat bagi pendapatan daerah,” ujarnya.
Tidak Ada Ruang untuk Jual Beli Lapak
Pemkab Batang menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik jual beli lahan parkir maupun penguasaan area tertentu oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Landriyono menegaskan seluruh area parkir yang tersedia merupakan aset pemerintah daerah sehingga pengelolaannya harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Di dalam aturan dan perjanjian kerja sama yang kami miliki tidak diperbolehkan adanya jual beli lahan parkir karena ini aset milik pemerintah daerah sehingga pengelolaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan bahwa seluruh fasilitas parkir harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Pengawasan Diperketat
Untuk sementara, pengawasan parkir masih dilakukan secara manual karena sistem gerbang otomatis belum dapat diterapkan akibat keterbatasan anggaran.
Meski demikian, Dinas Perhubungan memastikan pengawasan akan diperketat guna mencegah potensi konflik maupun penyalahgunaan lahan parkir.
“Kami hadir untuk menyelaraskan dan menyeimbangkan agar pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak yang menguasai wilayah parkir tertentu,” ujar Landriyono.
Pemkab Batang berharap penataan tersebut dapat menciptakan kawasan Alun-Alun Bandar yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Selain sebagai ruang rekreasi, kawasan tersebut diharapkan tetap berfungsi sebagai tempat interaksi sosial dan aktivitas warga yang tertib sesuai peruntukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































