Pemerintah Blokir Ormas GRIB Jaya Milik Hercules, Ini Penjelasan Kementerian Hukum

1 day ago 12

Pemerintah Blokir Ormas GRIB Jaya Milik Hercules, Ini Penjelasan Kementerian Hukum Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum telah memblokir ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GrRIB) Jaya milik Hercules di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ketua Tim komunikasi Publik Ditjen AHU, Ali Nurdin menjelaskan pemblokiran itu tidak ada kaitannya dengan isu premanisme dan penangkapan sejumlah anggota ormas Grib Jaya di seluruh Indonesia oleh Polisi.

"Tidak ada kaitannya dengan isu itu," kata Ali dilansir Bisnis Indonesia, Selasa (3/6/2025).

BACA JUGA: Daftar 15 Siswa Peraih Nilai Tertinggi ASPD 2025 Jenjang SD di Jogja, 1 Anak Raih Poin Sempurna

Menurutnya, pemblokiran yang dilakukan Ditjen AHU terhadap ormas Grib Jaya lantaran ormas milik Hercules itu belum melengkapi syarat administratif berupa pencantuman nama beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat.

"Grib Jaya diblokir di SABH karena belum melaporkan nama pemilik manfaat [BO] organisasinya. Tetapi Grib Jaya memang sudah terdaftar di SABH," katanya.

Ali menjelaskan bahwa pelaporan pemilik manfaat itu sudah diterapkan sejak tahun 2018 lalu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

"Perpres ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan memastikan transparansi kepemilikan korporasi," ujarnya.

BACA JUGA: Pemerintah Persempit Luas Rumah Subsidi Jadi 25 Meter Persegi, Ini Respons Menteri Ara

Ali mengatakan Ditjen AHU bakal membuka pemblokiran ormas Grib Jaya lagi dari sistem SABH jika sudah melaporkan pemilik manfaat ormas Grib Jaya yang diajukan oleh notaris. "Banyak PT juga yang terblokir karena belum isi BO. Pengajuan buka blokirnya melalui notaris, nanti ada tahap verifikasi juga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |