Pemda Kembali Dibolehkan Menggelar Rapat di Hotel, Ini Tanggapan PHRI Sleman

1 day ago 7

Pemda Kembali Dibolehkan Menggelar Rapat di Hotel, Ini Tanggapan PHRI Sleman Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan pemerintah daerah mengadakan rapat di hotel setelah kebijakan efisiensi yang dilakukan awal 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi industri perhotelan yang kesulitan membiayai operasional hotel dan pegawai. Hanya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sleman meminta agar ada kebijakan anggaran yang dilakukan.

BACA JUGA: PHRI DIY Sebut Reservasi Hotel pada Mei 2025 Sekitar 40-65 Persen

Ketua BPC PHRI Sleman, Andhu Pakerti, mengatakan kebijakan anggaran tersebut penting lantaran rapat yang digelar di hotel pasti memakan biaya. Dengan begitu alokasi anggaran untuk rapat menjadi lebih fleksibel.

“Kami pastinya menyambut baik kebijakan tersebut. Tapi kebijakan anggaran juga perlu dilakukan. Soalnya yang kami tahu anggaran daerah juga masih dipangkas hampir 40 persen untuk mendukung kegiatan kesehatan gratis dan makan bergizi gratis,” kata Andhu dihubungi, Selasa (10/6/2025).

Andhu menambahkan dampak efisiensi sangat dan masih terasa di seluruh hotel yang tergabung dalam PHRI Sleman. Kata dia, okupansi atau tingkat keterisian kamar hotel masih belum mencapai batas aman.

Selain okupansi, pekerja paruh waktu juga terdampak. Beberapa hotel di Sleman masih menerapkan 17 hari kerja. Pekerja tidak dapat bekerja secara penuh sebagai dampak turunan dari efisiensi. Hotel perlu menjalankan industri secara efisien.

BACA JUGA: PHRI DIY Memprediksi Reservasi Hotel Mencapai 75 Persen pada Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih

“Di asosiasi, kami masih berfokus pada pemasaran bersama dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Ada anomali juga, beberapa pengusaha beralih ke bisnis yang lebih kecil seperti pengelolaan villa atau guest house baru,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman, Ishadi Zayid, mengatakan pajak hotel per 27 Mei 2025 menyentuh Rp66,137 miliar dan pajak restoran Rp78,908 miliar. Adapun pajak hiburan pada periode yang sama menyentuh Rp10,379 miliar.

“Kalau membandingkan dengan target pendapatan asli daerah sektor pariwisata yang ditetapkan tahun 2025, capaian itu setara dengan 43,16 persen,” kata Zayid.

Selain pajak, retribusi sektor pariwisata menyumbang Rp2,838 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah Rp276 juta. Dengan begitu, total PAD pariwisata di Sleman Rp157,527 miliar.

Retribusi tersebut tidak terlepas dari jumlah kunjungan wisatawan pada periode tersebut dengan 3.510.750 kunjungan. Ada kenaikan 8,92% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |