Pelanggar Reklame Bantul Didenda Rp500.000, Ini Putusan Pengadilan

5 hours ago 3

Pelanggar Reklame Bantul Didenda Rp500.000, Ini Putusan Pengadilan

Suasana sidang tipiring yang dilaksanakan pada Kamis lalu. Dok Satpol PP

Harianjogja.com, BANTUL—Penegakan aturan reklame di Bantul kembali berlanjut melalui jalur hukum. Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pelanggar penyelenggaraan reklame dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pada Kamis (25/6/2026). Putusan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bantul menegakkan ketertiban ruang publik sekaligus memastikan penyelenggaraan reklame berjalan sesuai peraturan daerah.

Ketiga pelanggar yang dinyatakan bersalah masing-masing berinisial NNF, warga Kapanewon Jetis, Bantul, MSG asal Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan KS, warga Kalasan, Kabupaten Sleman. Mereka terbukti melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000 kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, ketiganya juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.

Menurut Sri, putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

"Sidangnya sudah Kamis kemarin. Ketiga pelanggar dikenai sanksi melalui sidang tipiring karena terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi," katanya, Minggu (28/6/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sri menuturkan para terpidana tidak diwajibkan langsung melunasi denda pada hari putusan dibacakan. Pengadilan memberikan waktu paling lama satu bulan untuk melakukan pembayaran, dengan tambahan tenggat selama tujuh hari apabila diperlukan.

"Denda sebesar Rp500.000 harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan dan masih diberikan tambahan waktu selama tujuh hari apabila diperlukan," ujarnya.

Apabila hingga batas waktu tersebut denda belum dibayarkan, jaksa berwenang melakukan penyitaan terhadap harta maupun pendapatan milik terpidana. Aset yang disita selanjutnya dapat dilelang untuk menutup nilai denda yang belum dilunasi.

Jika hasil penyitaan tetap tidak mencukupi, maka pidana denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama lima hari sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Bantul.

Sri juga menegaskan seluruh penerimaan dari pelaksanaan putusan sidang tipiring tersebut akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan lain-lain daerah yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelum perkara ini diproses di pengadilan, Satpol PP Bantul lebih dahulu melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang melanggar aturan di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Bantul. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban ruang publik.

Ia menjelaskan proses penertiban reklame dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. Setelah pelanggaran ditemukan dan seluruh tahapan penanganan dijalankan, perkara kemudian dilimpahkan ke pengadilan hingga diputus melalui sidang tipiring.

"Seluruh penindakan yang kami lakukan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |