Suasana konferensi pers di Polsek Mlati pada Selasa (3/6/2025) - Harian Jogja // Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN -- Pasangan suami istri asal Magelang diamankan Polsek Mlati kurang dari 24 jam usai kedapatan mencuri ponsel dari dasbor motor di Rumah Pemotongan Ayam di Mlati. Hasil pemeriksaan polisi, hasil curian dipakai pelaku untuk membeli susu yang memiliki dua orang balita. Atas pertimbangan pelaku yang masih memiliki dua balita, satu pelaku tidak dilakukan penahanan.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Satya Kurnia dalam konferensi pers pada Selasa (3/6/2025) menjelaskan, kejadian pencurian ponsel ini terjadi di Rumah Pemotongan Ayam Toko Dika Amanah, Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati. Pencurian dilakukan oleh ES (32) dan AW (29) pasangan suami istri asal Magelang.
Dijelaskan Satya mulanya pada Selasa (27/5/2025) sekira pukul 07.08 WIB saat korban IW (36) sedang membeli daging ayam potong di Rumah Pemotongan Ayam di Mlati, Sleman. Saat berbelanja, korban memarkirkan sepeda motornya di depan Rumah Pemotongan Ayam. Di sana korban meninggalkan dua ponsel di dalam dasbor sebelah kiri sepeda motor miliknya.
Namun usai rampung membeli daging ayam potong, korban yang hendak pulang mendapati dua ponsel miliknya hilang. Atas kejadian korban lantas melaporkan ke Polsek Miati. Kejadian ini juga sempat ramai di media sosial di mana video yang menunjukkan aksi pelaku sempat beredar.
Kurang dari 24 jam, Polsek Mlati berhasil mengamankan para pelaku. ES dan AW ditangkap pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah indekos di daerah Margorejo, Tempel.
BACA JUGA: Soal Sekolah Swasta Gratis, Pemkab Sleman Tunggu Regulasi Pusat
Hasil pemeriksaan kepolisian mendapati jika AW dan ES telah melakukan pencurian dengan modus yang sama sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda selama tiga bulan terakhir. Tujuh lokasi tersebut di antaranya mencakup dua kali di Kapanewon Seyegan, Kapanewon Turi dua kali dan Kapanewon Sleman tiga kali.
Modusnya, pelaku mengambil ponsel yang tertinggal di dasbor motor. Pelaku akan berkeliling untuk mencari target sasaran pencurian. "Jadi mobile, ketika sudah ada kesempatan di situ mereka melaksanakan aksinya," jelasnya.
"Motif pelaku melakukan pencurian karena para pelaku tidak bekerja dan tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga sehingga melakukan tindak pidana tersebut," tegasnya.
Satu dari dua ponsel yang dicuri telah dijual ke daerah Magelang. Uang hasil penjualan ponsel curian sebagian dipakai pelaku untuk membeli susu bagi sang anak.
"Sebagian hasil curian tersebut digunakan AW untuk membeli susu dan bensin," kata Satya.
Kepada polisi, pelaku mengaku perekonomiannya sedang susah karena tidak bekerja. Kesulitan ekonomi ini membuat pelaku yang memiliki dua balita tak bisa membeli susu.
"Handphone yang berhasil dicuri kan ada dua, satu berhasil dijual itu seharga Rp500.000, Rp100.000-nya itu sudah dipakai untuk beli susu dan bensin. Mereka melakukan tindak pidana ini karena kebutuhan ekonominya yang harus dipenuhi, sedangkan posisinya keluarga ini sedang tidak memiliki perekonomian yang baik," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu ponsel merek Vivo V30, uang tunai Rp400.000, sepeda motor yang digunakan para pelaku dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi lantas melakukan penahanan terhadap ES di Rutan Polsek Mlati. Sementara sang istri, tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan AW memiliki anak balita berumur 5 tahun dan umur 3 tahun yang masih membutuhkan perawatan, perhatian dan ikatan emosional dari sang ibu. AW sementara diminta wajib lapor.
"Proses hukum terhadap saudari AW tetap berjalan tanpa dilakukan penahanan, karena berdasarkan pertimbangan penyidik saudari AW harus mengurus kedua anaknya yang masih balita," tegasnya.
Berdasarkan penelusuran polisi, kedua pelaku belum pernah mendekam di penjara sebelumnya. Terkait upaya Restorative Justice, polisi kata Satya akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada termasuk pemenuhan syarat formil dan materiil dalam Restorative Justice.
BACA JUGA: Upaya Pemkot Tekan Angka Pengangguran di Jogja
"Untuk terkait dengan perkara pidana ini, jadi kami tetap normatif sesuai dengan proses berkas acara yang diatur pada KUHP. Nanti untuk berjalannya waktu kami tetap situasional, tetap melihat pertimbangan-pertimbangan dan menyesuaikan syarat formil dan materiil yang tertera pada Perpol 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice," tegasnya.
Terhadap para pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian atau turut serta melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Dari adanya kejadian ini kami mengimbau agar masyarakat tidak lagi meletakkan barang-barang berharganya di dalam kendaraan supaya tidak menimbulkan niat dari calon pelaku tindak pidana pencurian," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News