
Ilustrasi belanja online/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih belum memastikan waktu pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di marketplace atau lokapasar. Meski komunikasi dengan sejumlah platform digital telah dilakukan, kepastian implementasi masih menunggu keputusan Menteri Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya belum dapat mengonfirmasi apakah kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
"Apakah akan diberlakukan 1 Juli, mohon ditunggu pengumuman resminya. Kami masih menunggu, keputusannya merupakan kewenangan Pak Menteri [Purbaya Yudhi Sadewa]," terang Inge kepada Bisnis, Minggu (28/6/2026).
Kebijakan ini sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.37/2025 yang mengatur penunjukan perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri di marketplace.
Beberapa platform besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga Blibli berpotensi ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut, melanjutkan skema serupa yang sebelumnya telah diterapkan untuk pajak pertambahan nilai (PPN) PMSE.
Namun demikian, implementasi aturan ini sempat ditunda dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. Saat ini, DJP masih melakukan asesmen kesiapan marketplace sebelum kebijakan dijalankan.
"Saat ini sudah dilakukan komunikasi dengan beberapa marketplace sambil dicek kesiapannya untuk implementasi. Namun berapa yang akan ditunjuk masih akan dilakukan asesmen sambil menunggu kepastian berlakunya," pungkas Inge.
Dalam aturan tersebut, perusahaan PMSE yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak diwajibkan memiliki rekening escrow (escrow account). Hingga saat ini, DJP mencatat sudah ada 233 entitas PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Di sisi lain, tarif pajak UMKM bagi merchant marketplace akan tetap mengacu pada aturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.20/2026. Dalam regulasi ini, tarif final 0,5% masih berlaku untuk pelaku usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Namun, kebijakan terbaru membatasi penerima insentif tersebut hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perseorangan, serta koperasi.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa skema ini bukan hal baru bagi pelaku usaha digital. Sebab, sebelumnya marketplace sudah lebih dulu ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Menurutnya, pelaku usaha maupun platform digital seharusnya sudah siap menghadapi kebijakan ini karena bertujuan menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline.
"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," jelas Bimo saat ditemui di DPR.
Selain platform e-commerce, sejumlah perusahaan digital global seperti Google, Netflix, Spotify, hingga Disney juga telah lebih dulu ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE di Indonesia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan di sektor ekonomi digital semakin adil dan merata, sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor yang terus berkembang pesat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































